SERANG | BD – Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Provinsi Banten berhasil menggagalkan upaya pemberangkatan ilegal sekaligus menyelamatkan sejumlah Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang hampir menjadi korban praktik perdagangan manusia.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Irene Missy, menjelaskan bahwa pencegahan ini berawal dari adanya informasi yang disampaikan oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Tengah. “Kami menerima laporan dari BP3MI Jawa Tengah terkait dugaan adanya calon tenaga kerja yang hendak diberangkatkan secara non-prosedural di wilayah Banten,” ungkap Irene.
Mendapatkan informasi tersebut, tim Subdit IV Renakta langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan pencegahan. Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan tiga orang calon TKW di wilayah Kabupaten Serang yang rencananya akan diberangkatkan melalui Riau menuju Malaysia. “Berbekal informasi itu, kami berhasil menggagalkan upaya perdagangan orang yang menjerat tiga calon TKW,” ujar Irene, Kamis (28/08).
Irene menambahkan, berdasarkan wawancara dengan salah satu calon korban berinisial S, mereka mengetahui tawaran pekerjaan tersebut melalui media sosial Facebook. “Dari keterangan S, ia awalnya tergiur dengan postingan di Facebook yang menawarkan pekerjaan sebagai pengasuh lansia dengan iming-iming gaji tinggi,” jelasnya.
Menutup keterangannya, Irene memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima tawaran pekerjaan, khususnya di luar negeri. “Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terbujuk oleh janji gaji besar. Jika memang ingin bekerja ke luar negeri, silakan mendaftar secara resmi melalui Dinas Tenaga Kerja setempat agar lebih aman dan terjamin,” tegas Irene. (Bidhumas)
Tidak ada komentar