Site icon BantenDaily

Polda Banten Bongkar Sindikat Uang Palsu, Ribuan Rupiah dan Dolar Disita

Polda Banten ungkap sindikat uang palsu, sita ribuan rupiah dan dolar. Polisi tangkap dua pelaku, ancam hukuman hingga 15 tahun.

Barang bukti uang palsu yang disita Tim Ditreskrimum Polda Banten dari tangan dua tersangka pemalsuan uang, masing-masing berinisial ES (50) dan SK (58), di wilayah Serang dan Pandeglang. (Foto: Dok. Polda Banten)

SERANG | BD — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil membongkar jaringan pemalsuan dan peredaran uang palsu yang beroperasi di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Pandeglang. Dua pelaku berinisial ES (50) dan SK (58) ditangkap dalam operasi yang berlangsung selama dua hari, dengan total barang bukti ribuan lembar uang rupiah dan dolar Amerika palsu.

Penggerebekan di Perumahan Kiara Rahayu

Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menemukan aktivitas mencurigakan di Perumahan Kiara Rahayu, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, pada Selasa, 28 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.

Tim Ditreskrimum segera bergerak ke lokasi dan melakukan pemeriksaan. Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati tersangka ES tengah menyimpan sejumlah besar uang rupiah palsu pecahan Rp100.000 serta uang dolar Amerika palsu pecahan USD 100 dan USD 50 di dalam rumahnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk praktik penggandaan uang, di antaranya peti kayu, kain hijau, kardus, serta lembaran uang palsu yang ditempel di atas sterofoam.

Jejak Menuju Pelaku Kedua

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka ES mengaku memperoleh sebagian uang palsu tersebut dari seseorang berinisial SK, warga Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang,” ujar Kombes Pol Dian Setyawan dilansir Jumat, 7 November 2025.

Berdasarkan keterangan tersebut, tim penyidik segera melakukan pengembangan. Sehari kemudian, tepatnya pada Rabu, 29 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, polisi berhasil meringkus SK di rumahnya yang beralamat di Kampung Kadu Kolacer, Desa Babakanlor, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang.

Saat dilakukan pemeriksaan, SK mengakui telah memperjualbelikan uang dolar Amerika palsu pecahan USD 100 sebanyak delapan lak (delapan bungkus besar) kepada ES untuk diedarkan di wilayah Banten.

Barang Bukti yang Disita

Dalam operasi tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti yang menguatkan praktik kejahatan keduanya, meliputi:

Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolda Banten untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Ancaman Hukuman Berat

Kombes Pol Dian menegaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 36 Jo Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.

Imbauan untuk Masyarakat

Di akhir keterangannya, Kombes Pol Dian mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming kekayaan instan atau tawaran penggandaan uang.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan janji-janji yang tidak masuk akal. Segala bentuk praktik penggandaan uang atau investasi fiktif akan kami tindak tegas karena sangat merugikan masyarakat,” tegasnya. (Rls)

Exit mobile version