Site icon BantenDaily

Polda Banten dan BI Musnahkan Uang Palsu, Ini Rinciannya

Polda Banten musnahkan 8.527 lembar uang palsu hasil temuan BI, upaya jaga stabilitas ekonomi dan kepercayaan terhadap rupiah.

Kapolda Banten bersama perwakilan Bank Indonesia, Kejati, dan Pengadilan Tinggi Banten memperlihatkan barang bukti uang palsu sebelum dimusnahkan, sebagai bagian dari proses penegakan hukum dan pengamanan sistem keuangan negara. (Foto: Ist)

SERANG | BD — Polda Banten bersama Bank Indonesia (BI) memusnahkan ribuan lembar uang palsu yang telah dipastikan tidak asli. Total 8.527 lembar dimusnahkan dalam kegiatan yang menegaskan sinergi penegakan hukum dan otoritas moneter dalam menjaga kepercayaan terhadap rupiah.

Pemusnahan digelar Rabu (29/4/2026) dengan dihadiri perwakilan Kepala BI Banten Ameriza M. Moesa, Kejati Banten Raden Isjunianto, serta perwakilan Pengadilan Tinggi Syarif Hidayat.

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menyatakan, peredaran uang palsu merupakan ancaman serius karena tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas dan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan.

“Uang bukan sekadar alat pembayaran, tetapi simbol kedaulatan negara yang harus dijaga kehormatan dan keamanannya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, seluruh uang yang dimusnahkan telah melalui proses penelitian dan pengujian hingga dinyatakan tidak asli. Uang tersebut termasuk kategori non yuridis, yakni tidak terkait perkara pidana yang sedang disidangkan, melainkan ditangani secara administratif sebelum dimusnahkan sesuai ketentuan.

Kapolda juga mengapresiasi kolaborasi antara BI dan Ditreskrimsus Polda Banten, serta mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dengan mengenali ciri keaslian rupiah dan segera melapor jika menemukan indikasi uang palsu.

Sementara itu, perwakilan BI Banten Ameriza M. Moesa menegaskan seluruh uang yang dimusnahkan telah teridentifikasi 100 persen palsu. Ia menyebut langkah ini sebagai bagian dari upaya menjaga integritas rupiah dan stabilitas ekonomi nasional.

“Pemusnahan ini bukan sekadar administratif, tetapi bagian dari menjaga kedaulatan ekonomi negara,” katanya.

Adapun rincian uang palsu yang dimusnahkan meliputi pecahan Rp100.000 sebanyak 4.075 lembar, Rp50.000 sebanyak 4.272 lembar, Rp20.000 sebanyak 92 lembar, dan Rp10.000 sebanyak 88 lembar.

BI juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor serta edukasi kepada masyarakat melalui program Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah guna mencegah peredaran uang palsu sejak dini. (*)

Exit mobile version