Polda Banten Ringkus Belasan Pengedar Upal di Tangerang

waktu baca 2 menit
Kamis, 6 Feb 2025 15:47 0 6 Redaksi

SERANG | BD Polda Banten berhasil menangkap 14 pengedar uang palsu (Upal) di Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Minggu, 19 Januari 2025. Penangkapan dilakukan di sebuah restoran yang terletak di perumahan Citra Raya.

Direktur Ditreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, merinci identitas 14 tersangka, antara lain AM (45), ZL (48), DS (51), TS (63), IS (51), WR (51), EN (56), WS (48), EK (53), ES (60), HM (53), DR (66), ED (58), dan AS (59). Penangkapan ini berawal dari informasi mengenai peredaran uang palsu di wilayah hukum Polda Banten.

“Pada Minggu, 19 Januari 2025, anggota Resmob Ditreskrimum Polda Banten menerima informasi mengenai penjualan dan peredaran uang palsu di wilayah hukum Polda Banten. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Ditreskrimum segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian yang terletak di KFC Citra Raya Cikupa, tepatnya di Citra Raya Boulevard, Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang,” terangnya dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Kamis, 6 Februari 2025.

Dalam penyelidikan, petugas menginterogasi ZL, yang mengungkapkan adanya uang palsu senilai Rp15.000.000 di saku jaketnya. Uang tersebut diperoleh dari DS dan AS di Bandung. Dian menambahkan bahwa motif para pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa uang tunai dari para korban. “Strategi mereka adalah menawarkan kepada korban untuk membeli uang rupiah palsu menggunakan uang rupiah asli, di mana korban akan menerima uang palsu sebanyak empat kali lipat dari nilai uang asli yang diberikan.”

Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup uang palsu pecahan Rp100.000 dan Rp50.000, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk mencetak uang palsu. Total uang palsu yang disita mencapai Rp186.550.000, ditambah uang Dolar Amerika dan Real Brazil.

Dian menjelaskan bahwa para pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 244 dan 245 KUHP serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Ameriza M Moesa, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas keberhasilan pengungkapan ini. “Kami mengapresiasi Polda Banten atas keberhasilan dalam memberantas tindak pidana peredaran uang palsu.”

Polda Banten berencana untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai cara mengenali uang asli dan palsu, serta memperkuat jaringan intelijen untuk mencegah kejahatan serupa di masa mendatang. Penangkapan ini diharapkan dapat mengurangi peredaran uang palsu dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    ""
    ""
    LAINNYA