Site icon BantenDaily

Polda Banten Ringkus Pemuda yang Mengancam Mantan Pacar dengan Video Syur

Seorang pria berinisial RS, 56 tahun, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang karena dilaporkan 4 truk tronton dan 1 excavator milik PT ATR.

Ilustrasi penangkapan oleh polisi (TangerangDaily)

SERANG | BD — Seorang pemuda berinisial AHM, 22 tahun ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten karena mengancam mantan pacarnya, LK, 23 tahun, dengan video syur.

Pemuda tersebut menggunakan video syur yang ia rekam sendiri saat korban tengah tidak sadarkan diri karena ia cekoki minuman keras agar tetap bisa menjalin hubungan asmara dengan korban.

“Video tersebut diakui tersangka dia rekam saat korban tidak sadarkan diri karena dicekoki minuman keras pada tahun 2021 lalu,” ujar Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wendy Andrianto, Senin, 27 Februari 2023.

Wendy menerangkan, usai jalinan asmara tersangka putus dengan korban, ia kerap menggunakan video itu untuk membuat korban luluh hatinya.

Terakhir, kata Wendy, tersangka mengirimkan potongan video itu kepada SM, teman korban, melalui direct message (DM) Instagram.

“Awalnya pada Rabu (14/12) bertempat di Pandeglang korban diinformasikan oleh temanya saksi SM bahwa saksi mendapatkan DM Instagram berupa potongan video yang memiliki muatan melanggar kesusilaan yang dikirimkan oleh akun Instagram yang diketahui merupakan milik pelaku,” terang Wendy.

Tersangka juga kerap mengirimkan konten bermuatan melanggar kesusilaan dan juga mengirimkan chat berupa ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi kepada korban.

“Dalam pemeriksaan pelaku mengaku membuat video tersebut dibuat pada tahun 2021. Tujuan tersangka menyimpan video dan membuat video tersebut agar tidak diputuskan hubungannya oleh korban, sehingga video tersebut dijadikan senjata untuk berpacaran dengan korban,” tambah Wendy.

“Pembuatan video tersebut dilakukan oleh pelaku seorang diri saat korban mengalami gangguan psikologis dan ketakutan untuk keluar rumah,” ungkap Wendy.

Polisi telah memeriksa 4 orang saksi dan penyitaan terhadap barang bukti. “Pada Senin (20/02) telah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan penyitaan terhadap barang bukti milik pelaku. Kemudian penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka selanjutnya pada Selasa (21/02) telah dilakukan penahanan terhadap pelaku,” tutupnya. (Ril)

Exit mobile version