PANDEGLANG | BD – Kepolisian Daerah (Polda) Banten telah meneruskan laporan pengaduan dari Pengurus Cabang Himpunan Mahasiswa Islam ke Polres Serang Kota terkait penganiayaan dalam unjuk rasa beberapa waktu lalu.
Laporan tersebut dirujuk melalui surat yang dilayangkan dengan nomor B.18/710/VIII/2023/Ditreskrimum Polda Banten.
“Kami sudah menerimanya yang ditunjukan ke PC HMI Kabupaten Pandeglang tertanggal 29 Agustus 2024. Kami akan kawal terus kasusnya sampai tuntas,” kata Ketua Umum HMI Cabang Pandeglang, Entis Sumantri alias Tayo, melalui pesan WhatsApp, Senin (2/9/2024).
Tayo menuturkan bahwa aduan tersebut diajukan PC HMI Pandeglang atas peristiwa penganiayaan terhadap pengurus dan kader HMI saat berlangsungnya aksi unjuk rasa di Kantor BPJN Serang.
“Kami pun melaporkan tentang adanya dugaan penghalangan Aksi Demonstrasi, yang dilimpahkan ke Polres Serang Kota, dengan alasan Tempat Kejadian Perkara (TKP) masuk wilayah hukum Polres Serang Kota,” lanjutnya.
Ia mengatakan apa yang dilakukan oleh oknum berseragam Satria Banten PPBNI dalam menghalangi aksi demonstrasi tersebut sudah melanggar perundangan tentang kebebasan berpendapat dan harus ditindak tegas.
“Dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum serta aturan lainya yang berlaku,” jelasnya.
Bergulirnya kasus ini ke Polres Serang Kota, Tayo mengatakan tidak masalah asal penegakan hukum kebebasan berpendapat dapat terlaksana secara profesional.
“Tentunya dengan memproses laporan kami, dan menindak tegas para pelaku itu. Karena kami warga negara yang taat hukum, maka sejauh ini kami masih mendengar dan mengikuti proses hukum yang ada saat ini,” katanya. (Iman)
Tidak ada komentar