Zaenal Arifin Bin Suparta, tersangka kasus penipuan dan penggelapan, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Banten. (Foto: Ist)SERANG | BD — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten resmi menetapkan Zaenal Arifin Bin Suparta dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Pria kelahiran Serang, 7 Agustus 1997 itu kini tengah diburu aparat setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.
Penetapan status DPO ini dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Banten mengeluarkan Daftar Pencarian Orang Nomor 95 pada Oktober 2025, berdasarkan Laporan Polisi Nomor 273 tanggal 23 Juli 2025.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol. Dian Setyawan menjelaskan, penerbitan DPO dilakukan lantaran terlapor tidak memenuhi panggilan penyidik secara patut.
“Langkah ini merupakan upaya hukum lanjutan agar tersangka dapat segera ditemukan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Dian Setyawan di Serang, dilansir Jumat, 31 Oktober 2025.
Zaenal Arifin diketahui memiliki tinggi badan sekitar 172 cm, berat badan ±80 kg, rambut hitam lurus, kulit sawo matang, dan berbadan gemuk. Ia juga memiliki mata bulat, hidung besar sedikit mancung, serta bibir agak tebal.
Tersangka diduga kuat terlibat dalam kasus penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Kasus tersebut terjadi pada Sabtu, 27 April 2024, di wilayah Kampung Sinartanjung, Desa Cireundeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, dengan pelapor atas nama Drs. H. Achmad, M.Si.
Sebagai langkah lanjutan, Polda Banten mengimbau masyarakat untuk turut membantu aparat dalam pelacakan keberadaan DPO tersebut.
“Bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan Zaenal Arifin Bin Suparta, dapat segera menghubungi Subdit I Unit III Ditreskrimum Polda Banten melalui IPDA Rahmat Wiguna, S.H., M.H. (0821-2322-2323) atau Bripda Muhamad Farhan (0877-8906-4183),” pungkas Dian. (*)
Tidak ada komentar