Tangerang | BD – Polda Banten akan menerapkan tilang elektronik (Elektronic Traffict Law Enforcement/ETLE) menggunakan pesawat nirawak atau sering disebut drone. Teknologi baru ini diklaim dapat mendeteksi pelanggaran lalu lintas di luar jangkauan ETLE statis maupun mobile.
Dirlantas Polda Banten Komisaris Besar Firman Darmansyah mengatakan, penggunaan drone sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas secara elektronik. Polda Banten pun sudah melakukan uji coba ETLE drone di Lapangan Polda Banten, Serang, pada Senin, 13 Februari 2023.
Uji coba tersebut disaksikan Kapolda Banten Inspektur Jenderal Rudy Heriyanto, Wakapolda Banten Brigadir Jenderal Sabilul Alif, serta pejabat utama Polda Banten.
“Hari ini Ditlantas Polda Banten melakukan uji coba ETLE mobile dan drone, mekanisme kerjanya sama,” ujar Firman dalam keterangan tertulis.
Dia menyebutkan, selain mengintai pelanggar lalu lintas dari udara, ETLE drone juga akan digunakan untuk mengurai kemacetan. Termasuk untuk pengamanan arus mudik Lebaran nanti.
“Untuk mencari titik simpul kemacetan, sehingga mempermudah petugas untuk mencari titik macet tersebut,” kata Firman.
Dia menjelaskan, cara kerja ETLE statis, mobile, dan drone memiliki kesamaan. Seperti kamera mengambil gambar pelanggaran dan polisi lalu lintas melakukan validasi.
“Lalu dicetak dan dikirim ke alamat diduga pelanggar. ETLE dapat meng-capture pelanggar yang tidak menggunakan helm, tidak menggunakan safety belt, berboncengan lebih dari dua, dan lainnya,” jelas Firman.
Adapun perbedaan dari ketiga jenis teknologi ini, yaitu ETLE statis dipasang permanen di jalan strategis, ETLE mobile dibawa petugas atau mobil patroli, sedangkan ETLE drone akan lebih dinamis.
“Karena dapat mengambil sudut gambar dari langit yang berjarak 10-20 meter,” tandas Firman. (Mat/Rom)