SERANG | BD — Polda Banten, bersama Polres Jajaran, mengungkap tiga kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagai bentuk komitmen penegakan hukum sesuai instruksi Presiden. Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, Jumat, 22 November 2024, terungkap rincian dari tiga laporan polisi yang bersangkutan.
Didik mengungkapkan, kasus pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/311/X/2024, pada 29 Oktober 2024, melibatkan seorang ibu rumah tangga bernama TA (52) dan korban SM. Korban direkrut oleh MT sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) untuk bekerja di Arab Saudi dengan janji gaji tinggi sebesar 1.200 riyal. Namun, setelah bekerja selama 5 tahun 7 bulan, korban mengalami penundaan pembayaran gaji.
“Korban merasa tidak ada kejelasan dan akhirnya dideportasi dari Arab Saudi,” ungkap Dirreskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan.
Ia menambahkan, “Saat ditangkap, TA dipersangkakan Pasal 2, 4, atau 10 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman penjara 3 hingga 15 tahun dan denda hingga Rp600 juta.”
Kemudian kasus kedua berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/14/X/2024, pada 6 Oktober 2024, melibatkan dua tersangka, SA (53) dan MA (42). Mereka ditangkap ketika membawa empat calon pekerja migran ke Bandara Soekarno-Hatta. “Tersangka SA menggunakan jasa tersangka MA untuk memudahkan CPMI dalam pemeriksaan di bandara. Dari setiap keberangkatan, MA mendapatkan keuntungan antara Rp8 juta hingga Rp15 juta,” jelas Dian.
Selanjutnya kasus ketiga berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/5/XI/2024, pada 5 November 2024, Polres Lebak berhasil mengamankan YA (26) sebagai mucikari yang terlibat dalam praktik prostitusi. “Kegiatan prostitusi ini sudah berlangsung selama enam bulan di kontrakan yang kami periksa. Kami menemukan tiga wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial,” ungkap Dian.
“YA, 26 tahun, berperan sebagai germo yang mencarikan tamu untuk para PSK,” tambahnya.
Dari pengungkapan ini, Polda Banten menegaskan bahwa modus operandi para pelaku mencakup janji-janji palsu terkait pekerjaan dan penghasilan yang tinggi. “Kami menghimbau masyarakat untuk tidak mempercayai janji manis dari calo yang menjanjikan pekerjaan sebagai buruh migran ke negara Timur Tengah,” kata Kombes Pol Didik Hariyanto.
Ia juga menegaskan, “Pemerintah telah melarang penempatan tenaga kerja Indonesia pada pengguna perseorangan di negara Kawasan Timur Tengah, sesuai dengan Permenakertrans Nomor 260 Tahun 2015.”
Polda Banten berkomitmen untuk menindak tegas pelaku TPPO dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi praktik ilegal ini.
“Jika ada informasi terkait kegiatan yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat. Kita harus bersama-sama memberantas TPPO dan melindungi calon pekerja migran dari eksploitasi,” tutup AKBP Dian Setyawan.
Dengan pengungkapan ini, Polda Banten berharap masyarakat semakin sadar dan waspada terhadap bahaya TPPO, serta mendorong untuk tidak mudah terpedaya oleh janji-janji yang tidak realistis. (*)