JAKARTA | BD — Perbedaan pandangan mengenai penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) 2027 berujung pada sanksi pemberhentian penuh terhadap Firdaus dari keanggotaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Dewan Kehormatan PWI Pusat menyatakan, keputusan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran aturan organisasi oleh Firdaus dalam kapasitasnya sebagai anggota PWI.
Sanksi itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026. Keputusan tersebut disampaikan Ketua DK PWI Pusat, Atal S. Depari, dalam Rapat Silaturahmi DK-DKP PWI se-Indonesia yang digelar secara hibrida pada Selasa (27/10/2026).
Atal menegaskan, penjatuhan sanksi tidak semata-mata didasarkan pada perbedaan pandangan mengenai konsep penyelenggaraan HPN secara bergiliran. Menurut dia, persoalan tersebut harus dilihat dari kewajiban Firdaus untuk menaati aturan dan menjaga loyalitas terhadap organisasi tempatnya menjadi anggota.
Firdaus diketahui menjabat sebagai Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI). Ia juga tercatat sebagai anggota Dewan Penasihat PWI. Posisi tersebut menjadi salah satu konteks yang disoroti DK PWI Pusat dalam menilai persoalan yang berkembang menjelang penyelenggaraan HPN 2027.
Polemik Bermula dari Penetapan Lampung sebagai Tuan Rumah HPN 2027
Polemik penyelenggaraan HPN 2027 mencuat setelah PWI menetapkan Provinsi Lampung sebagai tuan rumah HPN dan Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) 2027.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 077-PLP/PP-PWI/IV/2026 tertanggal 22 April 2026. Keputusan itu menjadi dasar persiapan penyelenggaraan dua agenda besar insan pers pada 2027.
Sebagai tindak lanjut, PWI Lampung membentuk panitia besar HPN-Porwanas 2027 pada 24 Juni 2026. Selanjutnya, rapat pleno Pengurus PWI Pusat pada 26 Agustus 2026 menetapkan pembentukan panitia pelaksana HPN 2027 di Lampung, dengan Marthen Selamet Susanto yang juga menjabat Sekretaris Jenderal PWI Pusat sebagai ketua panitia.
Di tengah persiapan tersebut, muncul wacana agar penyelenggaraan HPN dilakukan secara bergiliran. Gagasan yang dikaitkan dengan Firdaus dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum SMSI itu menjadi bagian dari perbedaan pandangan yang kemudian disoroti DK PWI Pusat.
Namun, Atal menegaskan bahwa sanksi terhadap Firdaus bukan berarti DK PWI menolak hak SMSI untuk menyampaikan usulan mengenai penyelenggaraan HPN.
DK PWI Tegaskan Sanksi Bukan untuk Membatasi Usulan SMSI
Wakil Ketua DK PWI Pusat, Herbert Timbo Siahaan, menjelaskan bahwa SMSI tetap memiliki hak untuk mengusulkan konsep penyelenggaraan HPN secara bergiliran. Menurut dia, yang menjadi persoalan adalah tindakan Firdaus dalam kapasitasnya sebagai anggota sekaligus pengurus PWI Pusat.
“Tak ada keinginan kita untuk melarang usulan SMSI, itu hak mereka. Tapi yang kita sanksi adalah Firdaus sebagai anggota PWI, karena dalam kapasitas sebagai anggota dan pengurus PWI Pusat yang bersangkutan sudah melanggar AD/ART, KEJ, KPW dan PO PWI,” ujar Herbert.
Pernyataan tersebut menegaskan posisi DK PWI Pusat yang membedakan hak organisasi lain untuk mengajukan gagasan dengan kewajiban seorang anggota PWI untuk mengikuti mekanisme internal organisasi.
Sekretaris DK PWI Pusat, Nurcholis MA Basyari, juga menyebut perkara Firdaus sebagai pelanggaran berat yang berujung pada pemberhentian penuh. Ia menegaskan, setiap anggota wajib mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), serta Peraturan Organisasi (PO) PWI.
Menurut Nurcholis, penegakan aturan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga marwah dan kewibawaan organisasi di tengah perbedaan pandangan mengenai agenda HPN 2027.
Aturan Organisasi Jadi Dasar Penjatuhan Sanksi
DK PWI Pusat menyebut salah satu dasar penjatuhan sanksi terhadap Firdaus adalah Peraturan Organisasi Nomor 113. PLP/PP-PWI/X/2026 tentang Penyelenggaraan HPN, Representasi Organisasi, dan Konflik Kepentingan Organisasi.
Dalam aturan tersebut, Pasal 8 ayat (1) mengatur kewajiban pengurus PWI Pusat untuk menjaga nilai historis, marwah, dan keberlangsungan penyelenggaraan HPN.
Sementara itu, Pasal 14 ayat (1) mengatur bahwa anggota PWI yang merangkap jabatan pada organisasi lain tetap wajib menjaga loyalitas terhadap PWI. Pasal 14 ayat (3) juga mewajibkan anggota menghindari tindakan yang dapat menimbulkan persepsi benturan kepentingan antara PWI dan organisasi lain.
Adapun Pasal 15 memuat larangan bagi anggota PWI yang menduduki jabatan strategis pada organisasi lain, termasuk mengusulkan perubahan terhadap program strategis organisasi tanpa melalui mekanisme yang ditetapkan serta melakukan tindakan yang dapat merugikan martabat dan kewibawaan PWI.
Atal menyatakan keputusan pemberhentian Firdaus telah melalui kajian dan mekanisme organisasi. Ia juga menyebut keputusan tersebut disepakati secara bulat oleh tujuh pengurus DK PWI Pusat.
Dalam rapat silaturahmi DK-DKP PWI se-Indonesia, DK PWI Pusat turut menerima masukan dari para peserta. Menurut keterangan lembaga tersebut, seluruh ketua dan sekretaris DKP yang hadir menyatakan sepakat dengan sikap DK PWI Pusat dalam menjaga marwah organisasi.
Firdaus Terima Keputusan Pemberhentian
Di sisi lain, Firdaus menyatakan menerima keputusan pemberhentian penuh dari keanggotaan PWI. Sikap itu disampaikan melalui surat tanggapan tertanggal 22 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Ketua DK PWI Pusat Atal S. Depari.
Dalam surat tersebut, Firdaus menyampaikan bahwa keputusan pemberhentian bukan sesuatu yang sepenuhnya mengejutkan karena sebelumnya ia telah menerima undangan klarifikasi terkait perbedaan sikap mengenai penyelenggaraan HPN.
“Melalui jawaban tertulis yang telah saya layangkan sebelumnya, disusul terbitnya Surat Keputusan ini, hati saya telah berada pada titik damai dan mafhum. Ketetapan ini saya terima dengan kelapangan dada, terlebih karena langkah pemberhentian ini murni berpangkal dari prinsip perjuangan organisasi, bukan akibat cideranya nilai moral, pelanggaran tindak pidana, ataupun pengingkaran terhadap Kode Etik Jurnalistik dalam karya pemberitaan,” tulis Firdaus.
Penerimaan keputusan tersebut menjadi perkembangan lain dalam polemik yang melibatkan penyelenggaraan HPN 2027. Di satu sisi, SMSI memiliki ruang untuk menyampaikan gagasan mengenai pelaksanaan HPN. Di sisi lain, DK PWI Pusat menegaskan bahwa anggota PWI tetap terikat pada aturan organisasi ketika menjalankan peran dan tanggung jawabnya.
Dengan demikian, persoalan yang berujung pada pemberhentian Firdaus tidak hanya berkaitan dengan perbedaan pandangan mengenai tuan rumah HPN 2027, tetapi juga menyangkut penegakan ketentuan internal PWI di tengah dinamika organisasi pers. (*)
