Site icon BantenDaily

Polemik Jabatan Sekda Tangsel, Yanuar Winarko Ingatkan Risiko Kegaduhan Politik

Pengamat Yanuar Winarko mengingatkan polemik jabatan Sekda Tangsel berpotensi memicu kegaduhan politik lokal.

Gedung Balai Kota Tangerang Selatan menjadi pusat jalannya pemerintahan daerah di tengah polemik status jabatan Sekda Tangsel yang kini menjadi sorotan publik. (Foto : Ist)

KOTA TANGSEL | BD – Polemik mengenai status jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Bambang Noertjahjo, dinilai berpotensi memicu kegaduhan politik apabila tidak segera diselesaikan secara administratif oleh pemerintah pusat.

Pengamat kebijakan publik, Yanuar Winarko, mengingatkan bahwa isu tersebut jangan sampai berkembang menjadi ruang spekulasi politik yang dapat memengaruhi stabilitas birokrasi maupun kepercayaan publik terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Menurut dia, keterlambatan terbitnya surat pengukuhan hasil evaluasi jabatan Sekda berpotensi menimbulkan multitafsir di tengah masyarakat, terutama terkait legalitas kebijakan dan keputusan strategis yang diambil pemerintah daerah.

“Kalau dibiarkan terlalu lama tanpa penjelasan resmi, ini bisa memicu kegaduhan politik lokal. Apalagi posisi Sekda sangat strategis dalam roda pemerintahan,” ujar Yanuar dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).

Ia menjelaskan, Sekda merupakan jabatan tertinggi aparatur sipil negara (ASN) di daerah yang memiliki fungsi penting dalam koordinasi birokrasi, penyusunan kebijakan, hingga pengelolaan administrasi pemerintahan dan anggaran.

Karena itu, menurutnya, kejelasan administrasi terkait status jabatan Sekda menjadi hal yang penting untuk menjaga stabilitas pemerintahan sekaligus mencegah munculnya polemik berkepanjangan.

Meski demikian, Yanuar menegaskan bahwa secara hukum jabatan Sekda tidak otomatis berakhir hanya karena proses evaluasi lima tahunan belum selesai atau surat pengukuhan baru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum diterbitkan.

Ia menerangkan, dalam aturan manajemen ASN, evaluasi lima tahunan lebih bersifat mekanisme penilaian kinerja dan bukan dasar otomatis pemberhentian pejabat.

“Tidak ada norma yang menyatakan jabatan Sekda langsung gugur demi hukum setelah lima tahun. Selama belum ada keputusan administratif lain, Sekda tetap menjalankan tugas secara sah,” katanya.

Yanuar menyebut kondisi serupa juga pernah terjadi di sejumlah daerah lain. Dalam praktik birokrasi, pejabat Sekda tetap menjalankan tugas sambil menunggu proses evaluasi, persetujuan pemerintah pusat, maupun penerbitan dokumen administrasi lanjutan.

Namun, ia mengingatkan bahwa lambatnya penyelesaian administrasi tetap dapat menjadi catatan dalam pengawasan manajemen ASN.

Kepala daerah, kata dia, berpotensi mendapat evaluasi dari lembaga seperti BKN, Kemendagri, maupun Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) apabila proses manajemen jabatan pimpinan tinggi tidak segera dituntaskan.

“Jangan sampai persoalan administratif ini justru dimanfaatkan pihak tertentu untuk membangun narasi politik yang memperkeruh situasi,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemkot Tangsel memastikan seluruh dokumen evaluasi kinerja Sekda telah dikirimkan ke BKN sebelum masa evaluasi lima tahunan berlangsung. Pemerintah daerah saat ini tinggal menunggu proses administrasi di tingkat pusat selesai. (*)

Exit mobile version