BANTEN | BD — Polsek Wanasalam Polres Lebak menangkap dua orang pelaku pencuri besi guardrail atau pagar pengaman jalan yang berada di Jalan Nasional III Binuangeun Simpang KM 2 Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Kapolsek Wanasalam Polres Lebak Ajun Komisaris Aam Marto Subroto mengatakan, pencurian besi tiang penyangga guardrail diketahui setelah adanya laporan masyarakat. “Hasil dari laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan telah diamankan pelaku,” ujar Aam, Kamis 24 Maret 2022.
Pelaku ditangkap saat beraksi di Jalan Nasional III Binuangen Simpang KM 2 Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak.
Aam Marto menjelaskan, satu orang pelaku pencuri besi guardrail yaitu IB (33) warga Cibaliung, Kabupaten Pandeglang dan masih dilakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku RI (29) yang melarikan diri.
“Hasil dari penangkapan tersebut kami amankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan Daihatsu Grandmax warna silver yang membawa barang berupa besi guardrail seberat 2 ton,” ujarnya.
Aam mengatakan, pengakuan dari pelaku mereka melakukan aksinya di Jalan Raya Malingping Saketi tepatnya di Desa Senanghati dan Desa Cipeundeuy Kecamatan Malingping bersama satu temannya.
“Hasil pengakuan tersangka tersebut kami segera melakukan koordinasi dengan Polsek jajaran dan melakukan pengejaran tersangka yang melarikan diri serta melakukan pengembangan lebih lanjut,” kata Aam Marto.
Aam mengatakan, atas perbuatannya para pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, “Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.” (TD/Red)
Tidak ada komentar