Polisi Gadungan Ditangkap Polres Pandeglang, Modus Jual Kendaraan

waktu baca 2 menit
Senin, 15 Mei 2023 15:14 0 50 Redaksi

PANDEGLANG | BD — Satreskrim Polres Pandeglang menangkap polisi gadungan yang melakukan kejahatan dengan modus menjual kendaraan bermotor.

Sebanyak 4 orang warga menjadi korban kejahatan kelima tersangka dengan cara meyakinkan korban bertemu langsung untuk melakukan transaksi (COD), tetapi para korban justru dirampas harta bendanya.

Kasatreskrim Polres Pandeglang Ajun Komissrjs Shilton mengatakan, kelima tersangka yang berdomisili di Bogor tersebut sudah empat kali menipu dengan modus yang sama yakni, mengaku sebagai anggota polisi guna meyakinkan korban dalam penawaran jual beli kendaraan bermotor.

“Dari informasi warga, kami dari Satreskrim Polres Pandeglang berhasil mengamankan 5 orang yang diduga sindikat pelaku kejahatan dengan kekerasan. Para pelaku ini bermodus menawarkan COD sepeda motor di jejaring sosial, kemudian ketika bertemu korban langsung barang-barangnya dirampas dan mengaku sebagai anggota Buser dari Polda Banten,” kata Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Shilton, Senin 15 Mei 2023.

Menurut Shilton, berdasarkan laporan korban, modus penipuan pelaku berjalan cukup mulus dengan menawarkan pembelian satu unit motor Honda CRF kepada korban yang dijual melalui media sosial.

“Barang bukti yang telah kami amankan yakni 1 buah motor Honda CRF yang digunakan oleh pelaku untuk memancing korban, rompi milik Polri, masker TNI-POLRI yang mereka beli di toko, dan juga satu unit mobil Avanza,” katanya.

Menurut dia, total tersangka tersebut ada tujuh orang, tetapi pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua orang tersangka yang melarikan diri.

“Dua orang pelaku melarikan diri pada saat penangkapan dan sedang dalam pengejaran anggota kami,” tuturnya.

Dengan modus tersebut, kata dia, korban ditaksir mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

“Kerugian masing-masing korban itu relatif, karena di sini ada empat kali jadi ada yang Rp12 juta ada Rp30 juta, dan juga ada yang Rp40 juta,” terangnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku ini kita ancam dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukum di atas 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Iman)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA