KABUPATEN TANGERANG | BD — Satreskrim Polresta Tangerang meringkus kawanan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beroperasi di wilayah Tangerang. Dari pengungkapan itu, polisi menangkap 6 orang yang 1 diantaranya merupakan residivis kasus serupa.
“Ada 6 orang yang kami amankan yang 1 diantaranya berstatus residivis berinisial HAN,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, Selasa (22/8/2023).
Sigit menerangkan, HAN berperan sebagai pemetik atau eksekutor. Sedangkan 5 pelaku lainnya masing-masing berinisial A, YA, Y, M dan R. Masing-masing tersangka memilki peran berbeda. Tersangka A, YA, Y, dan M berperan sebagai joki atau perantara jual beli motor hasil curian. Sedangkan R berperan sebagai penadah di wilayah Sumatera.
Dari tangan para tersangka, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci leter T beserta anak kuncinya yang digunakan untuk mencongkel kontak motor. Serta 4 unit motor diduga hasil curian.
Tersangka HAN terancam hukuman 7 tahun penjara karena dijerat Pasal 363 KUHP. Sedangkan 5 tersangka lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Ril)
Tidak ada komentar