Site icon BantenDaily

Polisi Ringkus Maling Modus Pecah Kaca Mobil di Cikupa

Dua orang tersangka pencurian dengan modus pecah kaca mobil ditangkap personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cikupa Polresta Tangerang.

Ilustrasi penangkapan tersangka pencurian dengan modus pecah kaca mobil (TangerangDaily)

KABUPATEN TANGERANG | BD Dua orang tersangka pencurian dengan modus pecah kaca mobil ditangkap personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cikupa Polresta Tangerang.

Kedua tersangka beraksi di SPBU Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Kamis 28 Juli 2022.

Berbekal laporan korban, polisi berhasil meringkus kedua tersangka pada Selasa, 2 Agustus 2022.

Kapolresta Tangerang Komisaris Besar Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, kedua tersangka berinisial AS dan FV. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda.

“Tersangka AS ditangkap di kawasan Cimone, Kota Tangerang dan meringkus tersangka FV di hari yang sama di daerah Curug, Kabupaten Tangerang,” kata Raden Romdhon, Kamis 4 Agustus 2022.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku AS (54) laki-laki warga Kecamatan Priuk dan FV (22) laki-laki, warga Kecamatan Cibodas mengakui telah melakukan pencurian. Selain itu, tersangka AS merupakan residivis untuk kasus serupa sedangkan tersangka FV mengaku sudah 5 kali melakukan aksi pencurian

Raden Romdhon menjelaskan bahwa korban M yang berprofesi sebagai supir mengendarai mobil L300 yang mengisi bahan bakar. Setelah selesai, korban hendak mengisi e-toll di minimarket di area SPBU tersebut. Pada saat itulah pelaku melakukan aksinya mengambil tas berisi uang tunai sebesar 2 juta rupiah, telepon seluler dan kartu identitas korban dengan total kerugian korban mencapai 7 juta rupiah,

“Ketika korban sudah turun dari mobil para pelaku kemudian melancarkan aksi dengan memecahkan kaca mobil dan mengambil tas yang berisi uang tunai sebesar 2 juta rupiah, telepon seluler dan kartu identitas korban dengan total kerugian korban mencapai 7 juta rupiah,” jelasnya.

Dari kejadian tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci letter T yang sudah dimodifikasi, perkakas senjata tajam, dan juga kartu identitas korban yang berada di tangan tersangka.

Kini kedua tersangka mendekam di balik jeruji besi, akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP serta terancam hukuman 7 tahun. (Red)

Exit mobile version