Site icon BantenDaily

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Kramatwatu Serang

Satresnarkoba Polres Serang Kota menangkap seorang pria berinisial DF karena mengedarkan narkoba jenis sabu.

Satresnarkoba Polres Serang Kota menangkap DF, tersangka pengedar narkoba jenis sabu. (Foto : Polda Banten)

KOTA SERANG | BD Satresnarkoba Polres Serang Kota menangkap seorang pria berinisial DF karena mengedarkan narkoba jenis sabu.

Penangkapan itu terjadi di pinggir Jalan Raya Serang-Cilegon, Kecamatan Kramawatu, Senin 28 Maret yang lalu.

Penangkapan tersangka DF merupakan hasil pengembangan setelah sebelumnya petugas berhasil mengamankan MJ (31) yang merupakan rekan tersangka. Kepada petugas, MJ mengaku membeli sabu dari DF.

“Jadi sebelumnya tim Satresnarkoba Polresta Serang Kota mengamankan MJ, tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dimana MJ mengaku mendapat sabu tersebut dari DF ini. Kemudian tim langsung melakukan pengembangan dan tersangka DF ditangkap di pinggir jalan di daerah Kramatwatu,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota Ajun Komisaris Agus Ahmad Kurnia, Minggu 3 April 2022.

Saat diperiksa penyidik, DF p mengakui bahwa telah menjual narkotika jenis sabu kepada rekannya MJ seharga Rp400 ribu. Bahkan, saat melakukan penggeledahan kepada DF, petugas kembali mengamankan 2 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu di dalam saku celana depan sebelah kiri.

“Dari DF ini kita menyita narkoba jenis sabu seberat 1,34 gram yang terbagi dalam dua bungkus plasik klip berukuran kecil dan sedang. Pengakuan DF mendapatkan sabu dari rekannya yang kini sudah menjadi DPO sebanyak empat bungkus dan dua bungkusnya sudah terjual tinggal sisa dua bungkus,” terang Agus.

Atas perbuatannya, tersangka DF dijerat dengan pasal 114 (1) jo Pasal 112 (1) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. (Red)

Exit mobile version