PANDEGLANG | BD — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Porles Pandeglang menegaskan berkas perkara dugaan tindak pidana perbankan (tipibank) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Amal Bakti Sejahtera Labuan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang.
Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pandeglang Iptu Tomi Irawan mengatakan, pihaknya sudah menetapkan eks direktur BPR Labuan sebagai tersangka pada dugaan kasus tipibank tersebut.
Bukan hanya itu, berkas tersangka sudah dilimpahkan kepada Jaksa, tetapi sampai saat ini belum ada kelanjutan perkara dari berkas yang sudah diterima oleh jaksa tersebut.
“Kalau status direktur sudah menjadi tersangka, memang sebelumnya ada pengembalian berkas dari jaksa dan sudah kami lengkapi dan diserahkan lagi. Sejak bulan Desember 2022 kami sudah tetapkan eks direktur BPR Labuan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tipibank ini,” katanya, Rabu (15/11/2023).
Selain itu, kata dia, pihaknya sempat melakukan penahanan terhadap eks dirut BPR tersebut. Namun, pihak keluarga dan Penasehat Hukum (PH) mengajukan penangguhan.
“Kami sempat melakukan penahanan di polres Pandeglang, tapi pihak keluarga mengajukan penangguhan dan kita kabulkan. Dengan alasan ada jaminan serta tidak kabur atau menghilangkan barang bukti,” katanya.
Pihaknya pun mengaku heran dengan mandegnya penanganan dugaan kasus tipibank oleh pihak Kejaksaan Negeri Pandeglang tersebut.
“Kami juga tidak tahu apa penyebabnya, silahkan tanyakan kepada pihak kejaksaan,” katanya.
Baca juga :Dirut BPR ABS Pertanyakan Penanganan Kasus Kredit Fiktif di Polres Pandeglang
Sementara itu, eks direktur BPR Labuan dijerat dengan pasal 263 KUHPidana dan Undang-Undang Tipibank.
Selain itu, menurut Tomi, satu orang tersangka yang belum divonis yakni debitur dengan inisial TI. Kini, tersangka tersebut tengah menjalani masa hukuman dari kasus yang berbeda di sel tahanan rutan kelas II B Pandeglang.
“Ada satu tersangka yang merupakan otak daripada kasus dugaan kredit fiktif ini. Kalau dihitung dari laporan sampai sekarang sudah dua tahun. Tapi belum disidangkan saja. Tersangka ada di Rutan Kelas II B Pandeglang. Sebelumnya di rutan Cilegon tapi kita minta dipindahkan agar mempermudah penyidikan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, pelapor dalam kasus dugaan Tipibank dan kredit fiktif yakni direktur BPR Amal Bakti Sejahtera Labuan Baidowi mendatangi kantor Satreskrim Polres Pandeglang untuk meminta kejelasan perihal kasus tersebut. (Iman)
Tidak ada komentar