Polisi Tangkap Charlie Chandra Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah

waktu baca 4 menit
Selasa, 20 Mei 2025 19:46 6 Redaksi

BANTEN | BDDirektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil melakukan penangkapan terhadap Charlie Chandra (CC), 48 tahun, tersangka kasus pemalsuan dokumen tanah, Senin, 19 Mei 2025.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Bante, Selasa, 20 Mei 2025, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi menjelaskan bahwa kasus ini terjadi pada Februari 2023 di Kantor Notaris dan PPAT Notaris Sukamto, S.H., M.Kn yang beralamat di Jalan Taman Kutabumi Blok C.21/23, Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, serta di kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang beralamat di Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

“Modus operandi tersangka CC adalah melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) dari atas nama Sumita Chandra ke atas nama CC, meskipun tersangka CC mengetahui bahwa sertifikat tersebut telah dibatalkan berdasarkan SK Kanwil BPN Provinsi Banten Nomor: 3/Pbt/BPN.36/III/2023 tanggal 3 Maret 2023. Hal ini disebabkan karena SHM tersebut diterbitkan berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) palsu, di mana sidik jari penjual, The Pit Nio, dipalsukan. Ini dibuktikan dengan adanya putusan pidana Nomor: 596/PID/S/1993/PN/TNG tanggal 16 Desember 1993. Dalam melengkapi proses balik nama SHM tersebut, tersangka CC juga membuat surat pernyataan penguasaan fisik yang menyatakan bahwa CC telah menguasai fisik tanah berdasarkan SHM tersebut, padahal faktanya tersangka CC tidak pernah menguasai fisik tanah tersebut,” kata Meryadi dalam konferensi pers yang digelar di Polda Banten, Senin, 20 Mei 2025.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan kronologi kejadian tersebut. “Awalnya, saudara The Pit Nio (almarhum) memiliki bidang tanah dengan bukti kepemilikan berupa SHM No. 5/Lemo atas nama The Pit Nio, seluas 87.100 m², yang terletak di Desa Limo, Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Pada tahun 1982, The Pit Nio melakukan jual beli atas bidang tanah tersebut dengan saudara Chairil Widjaja melalui Akta Jual Beli No. 202/12/I/1982 tertanggal 12 Maret 1982. Kemudian, pada tahun 1988, bidang tanah tersebut diakui oleh Sumita Chandra berdasarkan Akta Jual Beli No. 38 tanggal 9 Februari 1988 antara Chairil Widjaja sebagai penjual dan Sumita Chandra sebagai pembeli,” jelas Dian.

Dian menambahkan, Chairil Widjaja memperoleh SHM No. 5/Lemo atas nama The Pit Nio dari saudara Paul Chandra yang menggadaikannya kepada Chairil Widjaja dan melakukan pemalsuan cap jempol The Pit Nio di Akta Jual Beli No. 202/12/I/1982. Peristiwa pemalsuan tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian, dan pada tanggal 16 Desember 1993, telah terbit putusan pengadilan Nomor: 596/PID/S/1993/PN/TNG yang menyatakan bahwa terdakwa Paul Chandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan. Obyek pemalsuan tersebut adalah Akta Jual Beli No. 202/12/I/1982, yang dalam pertimbangannya menyatakan bahwa terdakwa Paul Chandra mengakui telah membuat cap jari di atas akta tersebut untuk realisasi jual-beli tanah sertifikat Nomor: 5 atas nama The Pit Nio. Dengan terbuktinya pemalsuan, ahli waris The Pit Nio merasa bahwa Sertifikat Hak Milik No. 5/Lemo atas nama The Pit Nio belum pernah dialihkan kepada siapapun dan masih miliknya, sehingga akta turunannya, yakni Akta Jual Beli No. 38, merupakan akta palsu.

“Pada tahun 2014, ahli waris telah membuat laporan polisi No. LP/2271/VI/2014/PMJ/Ditreskrimum tanggal 19 Juni 2014 dengan terlapor Chairil Widjaja dan Sumita Chandra. Dalam proses penyidikan, terdapat beberapa fakta hukum yang menunjukkan bahwa AJB No. 202 patut diduga palsu. Selain itu, pada tanggal 26 Desember 2014, Sumita Chandra telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pada tanggal 16 April 2015, telah terbit surat daftar pencarian orang (DPO) atas nama tersangka Sumita Chandra, yang kemudian melarikan diri ke Australia dan meninggal dunia pada tanggal 16 November 2015,” ungkap Dian.

Dian menyebutkan bahwa dugaan ahli waris dari Sumita Chandra saat ini masih menyimpan dan menguasai tanpa hak Sertifikat Hak Milik No. 5/Lemo dan bertindak seolah-olah sebagai pemilik sah, meskipun telah ada putusan pengadilan yang menyatakan terdapat tindak pidana pemalsuan. Penguasaan asli Sertifikat Hak Milik No. 5/Lemo oleh ahli waris Sumita Chandra kami duga sebagai tindak pidana penggelapan.

“Pada tanggal 8 dan 17 November 2021, PT. Mandiri Bangun Makmur selaku kuasa dari ahli waris The Pit Nio telah melayangkan somasi kepada CC dan ahli waris Sumita Chandra untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik No. 5/Lemo. Namun, mereka tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikannya. Pada tanggal 28 Desember 2021, kuasa hukum PT. Mandiri Bangun Makmur melaporkan dugaan penggunaan surat palsu dan penggelapan, namun laporan tersebut dicabut secara sukarela pada tanggal 27 Maret 2023 setelah mengetahui bahwa tersangka CC telah mengajukan permohonan balik nama Sertifikat Hak Milik No. 5/Lemo,” terang Dian.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah:
1. Formulir surat lampiran 13 permohonan balik nama
2. Formulir surat kuasa
3. Formulir surat pernyataan tanah yang telah dipunyai pemohon/keluarga

Dian menjelaskan bahwa peran tersangka CC adalah mengaku sebagai pemilik tanah berdasarkan SHM atas nama Sumita Chandra, kemudian melakukan proses balik nama SHM dengan motif menguntungkan diri sendiri.

“Pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 263 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. Polda Banten telah melakukan pengiriman berkas perkara (Tahap I) dan perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU,” tutup Dian. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA