KABUPATEN TANGERANG | BD — Pasangan suami istri berinisial TS, 37 tahun dan istrinya M, 34 tahun ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang karena menjual kasur merek Inoac palsu.
Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Wahyu Sri Bintoro mengatakan, kedua tersangka warga Perumahan Suvarna Sutra, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Terungkapnya pemalsuan kasur merek Inoac itu berawal dari ditemukannya kasur merek tersebut oleh sales marketing yang telah dibeli oleh salah satu konsumen. Setelah diperiksa ternyata palsu.
“Saat sales memeriksa kasur itu, diketahui bahwa kasur bermerek Inoac itu bukanlah produk asli Inoac,” kata Wahyu dalam keterangan tertulisnya yang diterima BantenDaily, Rabu 29 Desember 2021.
Sales itu kemudian melaporkan peristiwa adanya kasur Inoac diduga palsu ke bagian legal perusahaan. Tim legal perusahaan kemudian membuat laporan ke polisi pada Kamis (15/10/2021). Dari laporan itu, kemudian diketahui bahwa lokasi toko dan gudang penjualan kasur dengan merek diduga palsu itu berada di Desa Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.
Mendapatkan laporan, tim dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Tangerang kemudian melakukan penyelidikan. Wahyu menjelaskan, berdasarkan barang bukti yang diamankan, penyidik kemudian meminta keterangan ahli dari Dirjen HAKI Kemenkumham. Keterangan ahli menyebutkan, barang bukti yang diamankan patut diduga merupakan produk dengan merek palsu.
“Atas izin dari pengadilan, kami juga melakukan penggeledahan di toko dan di gudang tersangka. Kami menemukan barang bukti puluhan kasur berbagai ukuran dan jenis yang bermerek Inoac diduga palsu,” ujar Wahyu.
Wahyu kemudian memerintahkan tim yang dipimpin Kasubnit Tipidter Satreskrim Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja untuk melakukan penangkapan kedua tersangka yang terdeteksi berada di Jakarta.
Berdasarkan keterangan tersangka, kasur itu dibeli dari wilayah Bogor. Kemudian setelah tiba di gudang, kasur ditempeli stiker atau merek Inoac. Masih menurut keterangan tersangka, aksi itu sudah dilakukan sejak tahun 2016.
“Dalam sebulan, penjualan kasur di toko bisa mencapai 30 sampai 50 kasur. Sedangkan penjualan di gudang mencapai 1.000 kasur. Sehingga dalam sebulan, keuntungan tersangka mencapai Rp100 juta lebih,” terang Wahyu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 100 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Kedua tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.
“Kasusnya masih terus dikembangkan, guna mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain atau jaringan yang lebih besar,” pungkasnya. (Ril/Red)
Tidak ada komentar