CILEGON | BD — Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon menangkap seorang anak di bawah umur karena mengedarkan narkoba jenis sabu.
Pelaku ditangkap dengan barang bukti 11 paket sabu di depan sebuah ruko di Jalan Raya Kecamatan Grogol, Kota Cilegon.
Kasat Resnarkoba Polres Cilegon Inspektur Satu Syamsul Bahri membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan anak yang berusia 17 tahun yang diduga berperan sebagai pengedar sabu.
Syamsul menjelaskan kronologi penangkapan itu yang berawal dari laporan masyarakat kepada petugas jika ada seseorang tengah mengedarkan sabu.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian tim mengamankan orang yang dicurigai pada Minggu, 18 D Desember 2022 sekira jam 16.30 WIB di depan sebuah ruko di pinggir jalan Kecamatan Grogol, Kota Cilegon dan ketika dilakukan penggeledahan didapati 6 paket sabu di dalam saku jaket yang dipakainya,” kata Syamsul kepada wartawan, Selasa, 3 Januari 2022.
Tidak berhenti disitu, petugas mengembangkan kasus itu dengan melakukan pencarian terhadap sabu yang telah disimpan pelaku di lokasi pengambilan di daerah Kota Cilegon. “Kemudian didapati 5 paket sabu yang disimpan di beberapa tempat berbeda,” tambahnya.
Pelaku mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari seorang pria yang disebut untuk diedarkan. “Pelaku anak mendapatkan upah uang dari BOY senilai Rp750 ribu untuk satu kali melakukan pekerjaannya mengedarkan barang haram tersebut. Pelaku anak mengaku sebelumnya sudah 3 kali melakukan perbuatannya,” jelasnya.
Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Cilegon untuk dilakukan pemeriksaan. “Pelaku dipersangkakan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.”
“S ehubungan pelaku merupakan anak di bawah umur, dalam penangannnya Satresnarkoba Polres Cilegon menerapkan Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” pungkasnya (Ril/Red)