SERANG | BD — Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penyuntikan (pengoplosan) gas LPG 3 kg ke tabung 12 kg di Rangkasbitung, Lebak.
Hanya saja, keempat orang yang ditangkap saat penggerebekan pada Senin, Senin malam, 11 September 2023 tersebut hanya para pekerja, sementara pemilik lapak usaha ilegal di area Perumahan Green Royal, Rangkasbitung tersebut masih buron.
Namun, dari keempat tersangka yang berhasil ditangkap yaitu AR (37), EF (33), MM (55), dan MD (47), Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap modus pengoplosan gas LPG tersebut.
“Modus yang mereka gunakan ialah tersangka membeli tabung gas 3 kg dari wilayah Tangerang dan wilayah Bekasi, kemudian dikirim ke wilayah lebak untuk dilakukan pemindahan (penyuntikan) isi gas LPG 3 Kg ke tabung LPG 12 kg non subsidi yang masih kosong,” ujar Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Didik Hariyanto dalam keterangan tertulisnya, Senin, 19 September 2023.
“Pemindahan isi gas itu dilakukan dengan menggunakan Selang dan regulator gas yang sudah dimodifikasi untuk mengisi penuh tabung gas 12 Kg non subsidi setidaknya mereka butuh 4 buah gas melon ukuran 3 Kg,” imbuhnya.
Dari praktik ilegal yang sudah berlangsung sepekan tersebut, negara dirugikan sekitar Rp300 juta dengan rincian dalam sehari, tersangka dapat memindahkan isi tabung gas 3 Kg sebanyak 600 sampai dengan 900 buah ke tabung LPG 12 Kg dengan harga jual Rp213 ribu sampai dengan Rp220 ribu per tabung. Untuk setiap satu tabung 12 kg, tersangka memindahkan isi 4 tabung 3 kg. Tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp140 ribu per 4 tabung ukuran 3 kg.
“Keuntungan yang diperoleh tersangka (pemilik) mencapai Rp21 juta sampai Rp31,5 juta per hari yang sudah berlangsung selama sepekan,” kata Didik. (Ril)
Tidak ada komentar