Polres Lebak Ringkus Maling Spesialis Pembobol Minimarket

waktu baca 2 menit
Jumat, 24 Feb 2023 21:32 0 42 Redaksi

LEBAK | BD — Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak menangkap seorang pencuri yang spesialis merampok minimarket di wilayah tersebut.

Tersangka berinisial MF (32), membobol minimarket Alfamart di Jalan Raya Rangkasbitung – Pandeglang KM 12, tepatnya Kampung Cibuah Kertamukti, Desa Cibuah, Kecamatan Warunggunung, Lebak, beberapa waktu yang lalu.

Kapolres Lebak Ajun Komisaris Besar Wiwin Setiawan mengatakan, tersangka berhasil ditangkap berawal dari pengembangan pengungkapan kasus perampokan minimarket Alfamart pada tahun 2020 di Cibuah Warunggunung.

Pada waktu, kata dia, pihaknya berhasil menangkap beberapa pelaku perampokan, ada salah satu pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dikaitkan dengan kejadian pada bulan Januari 2023.

“Pelaku melancarkan aksinya kembali berupa kasus pencurian dengan kekerasan di minimarket atau lokasi yang sama,” ungkap Kapolres, Jumat, 24 Februari 2023.

Wiwin mengatakan, tersangka ditangkap usai personelnya melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara dengan memeriksa CCTV di minimarket tersebut.

Hasil dari penyelidikan, didapati ada kesamaan ciri-ciri pelaku pencurian itu dengan MF.

“Kemudian Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Lebak melakukan pengejaran selama kurang dari dua minggu. Tim berhasil menangkap MF (32) di Cipanas Kabupaten Lebak,” katanya.

Modus tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan atau perampokan. Targetnya toko-toko dan waralaba dengan cara melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam kepada para karyawan minimarket untuk menyerahkan sejumlah uang yang berada di laci kasir.

Tersangka MF, lanjutnya, juga seorang residivis yang sudah empat kali melakukan tindak pidana yang sama yaitu pada bulan maret 2017 sampai April 2017. Juga melakukan penjambretan di Mangga dua Jakarta Utara, pada bulan Juli 2019 melakukan pencurian dengan kekerasan di Tambora Jakarta Barat.

“Pada bulan Agustus 2020 di Toko Alfamart Cibuah Kecamatan Rangkasbitung, pada bulan Januari 2023 melakukan curas (pencurian dengan kekerasan) di toko Alfamart yang sama di Cibuah,” tuturnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 365 KUH-Pidana dengan ancaman pidana penjara selama 12 Tahun. (Ril)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA