LEBAK | BD — Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis Ganja di daerah hukum Polres Lebak.
Pelaku WW (40) warga Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak berhasil diamankan berikut barang bukti berupa 11 bungkus kertas warna coklat yang berisikan ganja dengan berat 59,3 gram dan 2 bungkus kertas warna coklat berukuran sedang yang berisikan ganja dengan berat 60,9 gram.
Kasat Narkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan hal tersebut. “Pelaku diamankan berikut barang bukti pada Rabu (12/04) pukul 06.00 WIB di Kampung Batu Jajar, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak,” ungkapnya, Rabu, 19 April 2023.
Berdasarkan pengakuan pelaku, barang bukti tersebut didapat dari seseorang melalui akun salah satu platform media sosial. “Saat ini kami masih melakukan pengejaran ke pelaku pemilik akun tersebut,” terang Malik.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) dan diancam penjara paling singkat 5 tahun. (Ril)