LEBAK | BD — Satuan Reserse dan Kriminal Polres Lebak menetapkan status tersangka kepada MK, 31 tahun, penimbun 24 ribu liter minyak goreng di Desa Cempaka Kecamatan Warung Gunung Lebak, Rabu sore 2 Maret 2022.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, pria tersebut langsung ditahan di Mapolres Lebak.
“Tersangka kami tahan untuk 20 hari ke depan sejak Rabu kemarin,” ujar Kapolres Lebak Ajun Komisaris Besar Wiwin Setiawan, Kamis 3 Maret 2022.
Kasus yang terungkap pada Jumat, 25 Februari tersebut telah meningkat ke tahap penyidikan. “Sesuai dengan fakta-fakta yang telah dikumpulkan penyidik, maka sejak Senin lalu, status penyelidikan dinaikkan ke penyidikan dan MK ditetapkan sebagai tersangka,” kata Wiwin.
Penyidik juga telah memeriksa 3 orang saksi, termasuk sopir dan sales, serta pemeriksaan 1 ahli dari Disperindag Propinsi Banten. “Sesuai dengan alat bukti tersebut, ditemukan fakta kuat tentang terjadinya penimbunan bahan pangan pokok ketika terjadi kelangkaan,” terang Wiwin.
Selain menahan tersangka, polisi juga menyita 24 ribu liter minyak goreng tersebut sebagai barang bukti. “Pasca penetapan penyitaan dari PN Lebak, kami akan berkoordinasi untuk dapat mendistribusikan kembali sebagian besar barang bukti ke masyarakat dengan harga yang sesuai ketentuan pemerintah,” jelas Wiwin.
Tersangka dijerat dengan Pasal 133 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana minimal 7 tahun penjara dan denda Rp50 Miliar.
“Berani menimbun komoditi bahan pangan penting sehingga akibatkan kelangkaan pasti akan kami tindak dengan persangkaan berlapis sehingga dapat memberi efek deterens kepada yang lain,” kata Wiwin. (TD/Sin)