TANGERANG | BD — Polresta Tangerang menggencarkan penindakan terhadap berbagai penyakit masyarakat melalui Operasi Pekat Maung. Dalam operasi yang berlangsung selama 10 hari, polisi berhasil menyita ribuan botol minuman keras dan puluhan ribu butir obat keras ilegal.
Operasi yang digelar pada 16–25 Februari 2026 itu melibatkan Polresta Tangerang bersama jajaran polsek di wilayah hukumnya. Hasilnya, petugas mengamankan 2.268 botol minuman keras dari berbagai merek serta 10.779 butir obat keras ilegal.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, operasi tersebut merupakan langkah preventif kepolisian untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama menjelang bulan suci Ramadan.
“Operasi ini menyasar berbagai penyakit masyarakat seperti peredaran minuman keras ilegal, premanisme, perjudian, prostitusi, hingga gangguan kamtibmas lainnya,” ujar Indra Waspada, dilansir Jumat (6/3/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi menindak sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran miras tanpa izin. Dari hasil penindakan, petugas menyita 189 dus minuman keras dengan total 2.268 botol serta 24 minuman keras dalam kemasan kaleng.
“Ribuan botol miras tersebut kami amankan dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polresta Tangerang,” katanya.
Selain itu, aparat juga mengungkap peredaran obat keras ilegal dengan mengamankan enam orang tersangka. Dari tangan para pelaku, polisi menyita 10.779 butir obat keras yang terdiri dari 979 butir Tramadol, 1.824 butir Trihexyphenidyl, 2.242 butir Hexymer, serta berbagai jenis obat lainnya.
Menurut Indra Waspada, jumlah obat yang diamankan tersebut berpotensi menimbulkan dampak besar di masyarakat apabila beredar bebas.
“Jika dianalogikan satu butir dikonsumsi satu orang, maka sedikitnya 10.779 orang berpotensi menjadi korban penyalahgunaan obat. Artinya, pengungkapan ini juga berarti ribuan jiwa berhasil diselamatkan,” jelasnya.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolresta Tangerang dan akan dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Indra Waspada menegaskan, peredaran minuman keras ilegal maupun obat keras tanpa izin kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminal dan gangguan ketertiban masyarakat.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan berkelanjutan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat di wilayah hukum Polresta Tangerang,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut menjaga situasi kamtibmas selama Ramadan. Para orang tua diminta meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama pada malam hari, guna mencegah keterlibatan dalam aksi tawuran, perang sarung, balap liar, maupun penyalahgunaan minuman keras dan narkotika. (*)
