Seorang tersangka kasus narkotika jenis sabu berinisial IF diamankan oleh Satreskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang. Polisi menyita barang bukti sabu seberat 18,79 gram yang dikemas dalam beberapa plastik klip bening siap edar. (Foto: Ist)TANGERANG | BD — Aksi cepat Unit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Panongan. Seorang pria berinisial IF ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 18,79 gram yang dikemas dalam beberapa plastik klip bening siap edar.
Kapolsek Cikupa Kompol Johan Armando Utan menjelaskan, penangkapan IF berawal dari operasi penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sebuah kontrakan di Kampung Cukang Galih, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (10/10/2025).
“Awalnya kami hendak menangkap pelaku curanmor, namun saat penggeledahan justru ditemukan narkotika jenis sabu,” ungkap Kompol Johan, Senin (27/10/2025).
Dari hasil penyelidikan, sabu tersebut diduga tidak hanya untuk dikonsumsi, tetapi juga untuk diperjualbelikan. Indikasi itu terlihat dari bentuk kemasan sabu yang sudah dibagi dalam beberapa plastik klip kecil.
“Kasus ini masih kami kembangkan, baik terkait temuan narkotika maupun dugaan tindak pidana curanmor yang melibatkan tersangka,” tambahnya.
Kini, tersangka IF menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Cikupa. Ia dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan pengedar lain yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang. (*)
Tidak ada komentar