KABUPATEN TANGERANG | BD — Seorang wanita berinisial VH alias Lady Queen ditangkap Unit Reskrim Polsek Panongan Polresta Tangerang karena membuat dan mengedarkan uang palsu
Kapolresta Tangerang Komisaris Besar Raden Romdhon Natakusuma membenarkan kejadian tersebut. “Betul telah diamankan pelaku pembuat dan pengedar uang palsu berinisial VH alias Lady Queen di daerah Semarang, Jawa Tengah pada Minggu,1 Januari 2023,” kata Romdhon, Jumat, 6 Januari 2023.
Romdhon mengatakan awal mula polisi menemukan beberapa uang palsu. “Kasus terungkap bermula dari penangkapan seorang pria berinisial PS di kawasan Panongan pada Jumat, 30 Desember 2022 dari tangan PS, polisi menemukan 11 lembar uang palsu pecahan Rp100.000. Kepada petugas, PS mengaku mendapatkan uang palsu itu dari VH alasi Lady Queen dengan cara membeli dan masih menurut keterangan PS, harga uang palsu pecahan Rp100.000 dijual Rp100.000 per 3 lembar,” ucap Romdhon.
Romdhon mengatakan peredaran uang palsu dilakukan melalui media sosial. “Transaksi dilakukan melalui akun telegram yang dikelola oleh tersangka VH alias Lady Queen dan grup telegram itu sifatnya tertutup, dan kami menelusuri keberadaan VH alias Lady Queen dari alamat yang tertera di resi pengiriman. Akhirnya kami mengetahui bahwa VH alias Lady Queen berada di Semarang,” terang Romdhon.
Romdhon mengatakan pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. “Dari penangkapan tersangka VH alias Lady Queen, kami mengamankan barang bukti berupa 67 lembar uang kertas palsu yang belum dipotong. Selain itu, petugas juga mengamankan alat potong, lem kertas, cat semprot, penggaris, kertas bahan, dan juga mesin cetak.”
“Kami juga menangkap tersangka IIM yang merupakan bagian dari tersangka VH alias Lady Queen, dan tersangka IIM diringkus di wilayah Kudus dengan barang bukti 87 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dan kami juga membekuk tersangka AAS yang berperan mengedarkan uang palsu di wilayah Pati, Jawa Tengah,” tambah Romdhon.
Romdhon mengatakan dari penangkapan tersangka AAS berhasil diamankan beberapa barang bukti. “Dari tangan tersangka AAS, ditemukan 172 lembar uang palsu pecahan Rp100.000. Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti dibawa untuk pemeriksaan,” tutur Romdhon.
Terakhir Romdhon mengatakan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polresta Tangerang. “Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka diamankan di Polresta Tangerang dan dijerat dengan Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 10 hingga 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Ril/Red)