JAKARTA | BD — Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk 9,4 juta Aparatur Negara, yang mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hakim, anggota TNI-Polri, serta para pensiunan. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo.
“THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan, dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang,” jelas Presiden dalam pernyataannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025.
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa jumlah THR dan gaji ke-13 yang diterima oleh aparatur negara mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 100 persen untuk ASN di pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim. Sementara untuk ASN di daerah, besaran tersebut akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
“Bagi para pensiunan, akan diberikan sesuai dengan jumlah uang pensiun bulanan mereka,” tambah Presiden.
Presiden Prabowo juga menginformasikan bahwa THR untuk aparatur negara akan dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, dimulai pada Senin, 17 Maret 2025. Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bersamaan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
“Semoga kebijakan ini dapat membantu memenuhi kebutuhan selama mudik dan libur lebaran,” harap Presiden.
Lebih lanjut, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung masyarakat, terutama dalam menghadapi peningkatan mobilitas dan konsumsi selama bulan Ramadan dan libur Idulfitri. Sebelumnya, pemerintah juga telah meluncurkan berbagai kebijakan, termasuk penurunan harga tiket pesawat sebesar 13-14 persen selama dua minggu liburan Idulfitri serta penurunan tarif tol dan transportasi selama masa mudik.
“Selain itu, kami juga akan memberikan THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, serta bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online yang baru saja diumumkan kemarin,” tambah Presiden.
Di akhir pernyataannya, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi kepada timnya yang telah bekerja keras dalam menyiapkan kebijakan ini. “Saya mengucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB yang telah berupaya keras dalam mempersiapkan semua ini. Juga terima kasih kepada seluruh aparatur negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri di mana pun mereka bertugas,” tutupnya.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. (*)