SERANG | BD — Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Serang menangkap seorang pria berinisial D, 36 tahun, karena telah menipu dengan modus dapat menggandakan uang.
Warga Desa Alang-alang, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, tersebut berhasil memperdayai korbannya dengan mengaku dapat melipatgandakan uang sebesar Rp51 juta menjadi Rp4 miliar.
Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Wiwin Setiawan mengatakan, tersangka mampu meyakinkan korbannya karena mengaku bisa menggandakan uang dengan ritual gaib.
“Tersangka berpura-pura bisa menggandakan uang. Karena korban percaya korban lalu menyerahkan sejumlah uang melalui transfer kepada pelaku,” ujar Wiwin, Rabu, 11 Oktober 2023.
Korban yang percaya terhadap ucapan tersangka kemudian mengirimkan yang melalui transfer. Uang tersebut dikirim secara bertahap dari Rp12,5 juta hingga Rp51 juta.
“Total kerugian yang dialami korban sebesar Rp64 juta. Dan uang (Rp4 miliar) yang dijanjikan tersangka tidak ada,” pungkasnya.
Pelaku disangkakan melanggar pasal 378 Jo 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun penjara. (Red)