TANGERANG | BD — Kejaksaan Agung RI melalui Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) mengambil peran strategis dalam mendorong swasembada komoditas bawang dan cabai di Banten. Inisiatif ini diwujudkan melalui kolaborasi dengan empat kabupaten (Tangerang, Serang, Pandeglang, Lebak), PT PASKOMNAS Indonesia, PT Pupuk Indonesia, dan Telkom University dalam penerapan pola tanam inovatif berbasis teknologi.
Penandatanganan Nota Kesepahaman dilaksanakan pada Rabu, 25 Juni 2025 di Tanah Kas Desa Sarakan, Sepatan, Kabupaten Tangerang, dengan dihadiri langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Prof. Reda Mantovani selaku penggagas program. Kegiatan ini juga mendapat dukungan penuh dari Kementerian Desa PDTT dan Pemerintah Provinsi Banten, menunjukkan sinergi kuat antara penegak hukum dan pembangunan desa.
Program ini dirancang sebagai respons atas fluktuasi harga bawang dan cabai yang sering merugikan petani dan konsumen. Melalui pendekatan terpadu, Kejagung mengoptimalkan fungsi pengawasan dan fasilitasi hukum untuk:
“Dengan Jaga Desa, kami tak hanya menindak tapi membangun. Inilah bentuk nyata restitusi hukum yang pro-petani,” tegas Prof. Mantovani.
Kolaborasi ini memadukan:
🔸 Smart irrigation dari Telkom University
🔸 Sistem pemantauan nutrisi tanaman real-time oleh Pupuk Indonesia
🔸 Platform pemasaran digital PASKOMNAS
Di lapangan, telah disiapkan lahan percontohan 1,5 hektar dengan pola tanam:
📈 3.000 petani akan dilatih pada Juli-Agustus 2025
📈 Ekspansi 500 hektar lahan fase pertama
📈 Penurunan 20% fluktuasi harga komoditas
“Program ini sekaligus menguatkan Asta Cita Kemendes poin ke-2 dan SDGs Desa no 2,” pungkas Andra Soni, Gubernur Banten. (*)
Tidak ada komentar