Program Pengampunan Pajak Kendaraan Diperpanjang, Gubernur Dedi Mulyadi Ajak Warga Jabar Segera Bayar

waktu baca 2 menit
Sabtu, 28 Jun 2025 10:04 12 Nazwa

JAWA BARAT | BD – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara resmi mengumumkan perpanjangan program pengampunan pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2025. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap tingginya antusiasme masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan tanpa dikenakan sanksi denda.

“Karena antrean untuk pembayaran pajak kendaraan yang menunggak masih cukup panjang, kami memutuskan untuk memperpanjang masa program pengampunan ini,” ungkap Dedi dalam sebuah pernyataan video yang disebarluaskan kepada publik.

Dalam perpanjangan program ini, terdapat beberapa perubahan aturan yang perlu diketahui oleh masyarakat. Jika sebelumnya pembayaran tunggakan pajak dapat dilakukan secara penuh tanpa batasan tahun, kini kebijakan tersebut hanya mengizinkan pembayaran untuk dua tahun terakhir, yaitu tahun berjalan dan tahun sebelumnya.

Gubernur Dedi juga menyoroti adanya perubahan terkait iuran Jasa Raharja. Sebelumnya, iuran tersebut harus dibayar penuh sesuai dengan lamanya tunggakan, namun kini masyarakat hanya perlu membayar iuran untuk dua tahun terakhir saja. “Ini adalah bentuk keringanan yang diberikan sebagai bagian dari diskon Jasa Raharja,” jelasnya.

Ia mengimbau warga Jawa Barat untuk memanfaatkan program ini sebaik mungkin. Menurutnya, pemerintah daerah telah memberikan waktu dan kesempatan yang cukup bagi masyarakat yang ingin menyelesaikan kewajiban pajaknya. Namun, bagi mereka yang tetap mengabaikan, pemerintah sedang menyiapkan regulasi baru yang lebih tegas.

“Ke depan, akan ada aturan khusus bagi mereka yang tidak membayar pajak. Mereka tidak akan bisa melintas dengan bebas di wilayah Jawa Barat,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Dedi juga menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah tertib dan taat membayar pajak tepat waktu. Ia berharap kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban ini dapat terus meningkat demi mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Jawa Barat. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA