Site icon BantenDaily

Program Perintis BPN Tangsel, Proses Peralihan Hak Tanah Ditargetkan Selesai 10 Hari

Program Perintis BPN Tangsel menargetkan proses peralihan hak tanah selesai dalam 10 hari untuk menghadirkan layanan lebih pasti.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan Seto Apriyadi menjelaskan penerapan Program Perintis (Peralihan Hak Terintegrasi) yang ditargetkan dapat menyelesaikan proses peralihan hak tanah dalam waktu 10 hari. Program tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan di Tangsel. (Foto: Istimewa)

KOTA TANGSEL | BD — Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan menghadirkan Program Perintis (Peralihan Hak Terintegrasi) sebagai bagian dari upaya melakukan transformasi pelayanan pertanahan. Melalui program tersebut, proses peralihan hak atas tanah ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu paling lama 10 hari.

Program Perintis resmi dijalankan sebagai pilot project sejak 17 Agustus 2026. Kehadirannya diarahkan untuk memberikan kepastian waktu sekaligus menciptakan proses pelayanan peralihan hak yang lebih terintegrasi dan terukur bagi masyarakat.

Peralihan hak merupakan salah satu layanan pertanahan yang berkaitan dengan perubahan status kepemilikan atau hak atas tanah. Dalam praktiknya, proses tersebut membutuhkan pemenuhan sejumlah persyaratan dan tahapan sebelum dapat diproses oleh Kantah.

Melalui Program Perintis, Kantah Tangsel berupaya menata setiap tahapan pelayanan agar berjalan secara lebih terstruktur. Target waktu 10 hari menjadi salah satu indikator yang digunakan untuk memberikan gambaran yang lebih jelas kepada masyarakat mengenai waktu penyelesaian layanan.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan Seto Apriyadi mengatakan, penerapan program tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan sekaligus membangun sistem yang dapat memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.

“Kami bersyukur apa yang kami lakukan di Kantah Tangsel dapat menjadi inspirasi dan motivasi bagi Kantah kota/kabupaten lainnya. Bagi kami, pilot project ini akan memiliki nilai yang lebih besar ketika dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” kata Seto.

Menurutnya, pelaksanaan pilot project tidak berhenti pada penerapan target waktu penyelesaian. Kantah Tangsel juga terus melakukan evaluasi untuk melihat efektivitas setiap tahapan pelayanan serta memastikan proses tetap berjalan sesuai ketentuan.

Evaluasi tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan Program Perintis agar percepatan pelayanan tetap diimbangi dengan ketelitian dalam memeriksa dokumen dan memenuhi persyaratan pertanahan.

Selain evaluasi, kolaborasi dengan para pemangku kepentingan juga menjadi salah satu unsur yang terus diperkuat. Sinergi antara Kantah Tangsel dengan PPAT diharapkan dapat mendukung kelancaran proses peralihan hak sejak tahap awal hingga penyelesaian layanan.

Seto menegaskan, pemanfaatan teknologi juga akan terus didorong dalam pengembangan pelayanan pertanahan. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung proses kerja yang lebih efektif, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Kolaborasi, evaluasi, dan pemanfaatan teknologi akan terus didorong sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin berkualitas,” pungkasnya.

Dengan Program Perintis, Kantah Tangsel tidak hanya menargetkan percepatan waktu penyelesaian peralihan hak, tetapi juga berupaya membangun pola pelayanan yang lebih terintegrasi dan dapat dievaluasi secara berkelanjutan.

Pelaksanaan program tersebut menjadi bagian dari langkah Kantah Tangsel dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang memberikan kepastian waktu, tanpa mengesampingkan ketelitian serta ketentuan yang berlaku. (Idris Ibrahim)

Exit mobile version