Proses Perizinan SIP di Kabupaten Tangerang Kini Bisa Online Lewat Aplikasi SIPINTER

waktu baca 3 menit
Jumat, 19 Sep 2025 15:13 118 Nazwa

TANGERANG | BD — Proses pengurusan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan di Kabupaten Tangerang kini menjadi lebih praktis dan efisien. Setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Dinas Kesehatan meluncurkan layanan perizinan terintegrasi secara online melalui aplikasi SIPINTER.

Dengan sistem ini, pemohon tidak perlu lagi mengurus Surat Keterangan Tempat Praktik secara manual. Cukup dengan mengakses aplikasi SIPINTER, tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat mengajukan seluruh proses perizinan dari kedua instansi tersebut dalam satu platform.

Prosedur pengajuan SIP dimulai dengan membuat akun melalui situs https://sipinter.tangerangkab.go.id/login. Setelah akun aktif, pemohon dapat masuk menggunakan username dan password, memilih menu Surat Izin Praktik Tenaga Medis/Tenaga Kesehatan, dan mengisi formulir sesuai dokumen yang dimiliki.

Untuk memudahkan pemohon, aplikasi SIPINTER menyediakan panduan berdasarkan klasifikasi cluster yang membantu menentukan alur pengajuan SIP sesuai kebutuhan, yaitu:

– Cluster A: Pengajuan SIP pertama dengan STR yang diterbitkan dan berlaku sebelum UU 17/2023, masa berlaku SIP mengikuti STR.

– Cluster B: Pengajuan SIP pertama dengan STR seumur hidup, lulusan kurang dari 5 tahun sebelum UU 17/2023, masa berlaku SIP 5 tahun.

– Cluster C: Pengajuan SIP dengan STR seumur hidup namun tidak praktik lebih dari 5 tahun sejak sebelum UU 17/2023, masa berlaku SIP 5 tahun.

– Cluster D: Pengajuan perpanjangan SIP pertama, masa berlaku SIP 5 tahun.

– Cluster E: Pengajuan SIP kedua dan ketiga dengan STR seumur hidup, masa berlaku mengikuti SIP pertama.

– Cluster F: Pengajuan SIP kedua dan ketiga dengan STR terbit sebelum UU 17/2023, masa berlaku mengikuti STR.

Selain itu, terdapat persyaratan tambahan untuk pengajuan izin praktik di sarana pelayanan kesehatan klinik, yaitu wajib melampirkan Sertifikat Standar Sarana Pelayanan Kesehatan yang sudah terverifikasi atau memenuhi persyaratan. Sedangkan untuk pengajuan SIP baru di sarana pelayanan kefarmasian (apotek), harus menyertakan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Berita Acara Perbaikan hasil survei penilaian kesesuaian standar usaha apotek.

Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Drs. Hendar Herawan, MM, menegaskan bahwa transformasi layanan perizinan ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel.

“Dengan hadirnya SIPINTER, tenaga medis dan tenaga kesehatan tidak perlu lagi menghadapi proses manual yang rumit. Semua dapat dilakukan secara daring, mulai dari pendaftaran, pengunggahan dokumen, hingga pemantauan status permohonan. Ini sangat membantu, terutama di era digital saat ini,” ujar Hendar.

Ia juga menjelaskan bahwa sistem cluster yang diterapkan bertujuan memberikan kepastian hukum dan kejelasan prosedur bagi para pemohon. “Setiap tenaga medis memiliki kondisi yang berbeda, ada yang baru lulus, sudah lama praktik, atau baru kembali aktif. Dengan adanya cluster, aturan menjadi lebih jelas dan masa berlaku SIP dapat disesuaikan tanpa menimbulkan kebingungan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hendar menyampaikan bahwa inovasi layanan ini merupakan langkah nyata Pemkab Tangerang dalam mendukung profesionalisme tenaga medis dan kesehatan. “Kami ingin memastikan tenaga kesehatan yang berpraktik di Kabupaten Tangerang memiliki legalitas yang sah, sehingga masyarakat merasa aman dan terlindungi saat menerima pelayanan,” tambahnya.

Dengan layanan SIPINTER yang terintegrasi ini, Pemkab Tangerang berharap proses pengurusan SIP tidak hanya menjadi lebih cepat dan efisien, tetapi juga mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap kualitas pelayanan perizinan di daerah, yang pada akhirnya berdampak positif pada peningkatan mutu pelayanan kesehatan di Kabupaten Tangerang. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA