KOTA TANGSEL | BD — Setelah proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) resmi dibatalkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memilih fokus memperkuat sistem pengelolaan sampah lokal sambil menunggu kebijakan baru dari pemerintah pusat.
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, mengatakan pembatalan proyek PSEL dilakukan karena adanya Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, yang mengganti skema lama menjadi pengelolaan sampah berbasis regional lintas daerah.
“PSEL itu sekarang mengacu ke Perpres 109 Tahun 2025. Di situ ada beberapa poin, termasuk yang belum PJBL digantikan oleh aturan baru. Kami di daerah tentu mengikuti. Yang penting, ada solusi penanganan sampah dengan teknologi,” kata Pilar, Sabtu (25/10/2025).
KLHK kini mengarahkan konsep aglomerasi sampah di sejumlah wilayah, termasuk Tangerang Raya, dengan pusat pengelolaan regional yang direncanakan berada di Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang.
Menurut Pilar, Tangsel bersama Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang akan menjadi bagian dari sistem pengelolaan sampah terpadu yang mampu menampung hingga 5.000 ton per hari.
Sebelumnya, Pemkot Tangsel sempat menunjuk pemenang tender proyek PSEL dari Cina, namun proyek tersebut belum berjalan karena belum ada dana investor yang dikeluarkan.
Sambil menunggu proyek regional berjalan, Pemkot Tangsel kini fokus memperkuat pengelolaan sampah lokal, terutama di TPA Cipeucang dan melalui pembentukan bank sampah di tingkat RW.
“Kami sedang pembebasan lahan di Cipeucang. Walaupun proyek regional butuh waktu dua tahun, pengolahan di Cipeucang tetap berjalan. Kami juga mencari opsi kerja sama dengan daerah lain,” ujarnya.
Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Wali Kota yang menunjuk ketua RW sebagai ketua bank sampah. “Setiap RW akan didorong punya bank sampah, dilatih oleh DLH, dan disiapkan TPS 3R di setiap kelurahan. Tujuannya agar dari hulu bisa dikurangi timbulan sampah,” tutup Pilar. (Idris Ibrahim)
