KOTA TANGERANG | BD — Proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang sebelumnya direncanakan secara mandiri oleh Pemerintah Kota Tangerang resmi dihentikan. Ke depan, pengelolaan sampah di wilayah ini akan dilakukan secara terpadu melalui skema aglomerasi Tangerang Raya, dengan pusat pengolahan berada di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menjelaskan bahwa keputusan penghentian proyek PSEL merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam rapat bersama tiga daerah di wilayah Tangerang Raya — Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan — pada Jumat (24/10/2025) lalu.
Langkah tersebut juga menyesuaikan dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan, yang sekaligus mencabut Perpres Nomor 35 Tahun 2018 sebagai dasar hukum pelaksanaan PSEL di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.
“Amanat dari Pak Menteri jelas, bahwa proyek PSEL Kota Tangerang yang sebelumnya berjalan mandiri sudah tidak berlaku. Kini, pengelolaan sampah dilakukan dalam bentuk kerja sama regional atau aglomerasi Tangerang Raya, dan pusatnya akan berada di TPA Jatiwaringin,” ujar Wawan, Senin (27/10/2025).
Ia menambahkan, Pemkot Tangerang saat ini masih menunggu keputusan administratif dan surat resmi dari KLHK terkait teknis pelaksanaan kebijakan baru tersebut.
“Arahan baru ini merupakan hasil rapat koordinasi terbatas di tingkat pemerintah pusat. Jadi, kami masih menunggu surat resmi dari Kementerian, sambil tetap berkoordinasi dengan mitra kami, PT Oligo, dan pihak-pihak terkait lainnya,” jelasnya.
Meski proyek PSEL dihentikan, Pemkot Tangerang menegaskan bahwa pengelolaan sampah di wilayah kota tetap berjalan penuh. Pemerintah terus memperkuat berbagai infrastruktur dan inovasi pengelolaan, mulai dari TPS 3R, RDF (Refuse Derived Fuel), bank sampah, hingga pengolahan sampah di tingkat masyarakat.
“Secara prinsip, tanggung jawab pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir masih dipegang oleh Pemerintah Kota Tangerang. Kami terus memperkuat sistem berbasis masyarakat, seperti bank sampah, magot, komposter, dan RDF,” katanya.
Saat ini, DLH Kota Tangerang masih menjalankan pengelolaan sampah di TPA Rawakucing, dengan pemanfaatan teknologi pengolahan yang ramah lingkungan — RDF untuk sampah anorganik dan budi daya magot untuk sampah organik.
“Kami berharap masyarakat semakin berperan aktif dalam pengelolaan sampah. Mulai dari memilah sampah di rumah, mengirimkan sampah anorganik ke bank sampah, hingga mengolah sampah organik menjadi kompos. Pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi tanggung jawab bersama,” pungkas Wawan. (*)
Tidak ada komentar