PT ABM Catat Transaksi Rp6,55 Miliar Awal Juni, Tepis Isu Korupsi

waktu baca 3 menit
Sabtu, 14 Jun 2025 11:37 24 Redaksi

BANTEN | BD – PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) berhasil mencatatkan total transaksi penjualan sebesar Rp6,55 miliar pada awal Juni 2025, meskipun tengah menghadapi isu dugaan korupsi. Transaksi ini berasal dari penjualan minyak curah CP10 non DMO sebanyak 385 ton. Plt Direktur Utama PT ABM, Yoga Utama, menargetkan bahwa angka transaksi ini akan terus meningkat hingga mencapai Rp20,4 miliar.

Yoga menjelaskan bahwa PT ABM berkomitmen untuk meningkatkan kinerja dengan fokus pada sektor kebutuhan pokok masyarakat. Hal ini sejalan dengan tujuan pendirian PT ABM sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bertugas menjamin pasokan pangan dan komoditas lainnya, serta berperan dalam pengendalian harga pangan di Provinsi Banten.

“PT ABM bertekad untuk menjadi pemain utama di sektor pangan dan komoditas lainnya. Ini merupakan bagian dari amanat pendirian PT ABM dan mendukung program Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan ketahanan pangan serta menjaga inflasi di Provinsi Banten,” ungkap Yoga dalam siaran persnya pada Sabtu, 14 Juni 2025.

Namun, Yoga mengakui bahwa meningkatkan kinerja usaha PT ABM bukanlah hal yang mudah, terutama di tengah isu dugaan korupsi yang beredar. Menurutnya, isu ini menguras energi dan berdampak langsung pada kinerja perusahaan, karena berkaitan dengan citra dan reputasi yang mempengaruhi tingkat kepercayaan publik.

“Saya sangat menyesalkan adanya isu dugaan korupsi di PT ABM, karena ini dapat menciptakan preseden buruk di mata publik, terutama bagi investor yang ingin bekerja sama dengan kami. Isu-isu ini dapat menghambat upaya kami untuk meningkatkan kinerja,” jelas Yoga.

Yoga juga merasa heran dengan laporan dugaan korupsi yang menyebutkan adanya tindakan fraud terkait Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), karena menurutnya, perdagangan minyak curah CP10 non DMO saat ini masih berlangsung. Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar.

Lebih lanjut, Yoga menjelaskan bahwa surat SKBDN yang dipermasalahkan dikeluarkan oleh Ronal Arinando, Plt Dirut ABM sebelumnya, dan tidak ada pembelian minyak curah yang terjadi pada periode tersebut.

“Perlu dicatat bahwa perdagangan minyak curah CP10 non DMO sedang berjalan. Jadi, tidak ada alasan untuk menyatakan adanya kecurangan,” tegasnya.

Akibat isu dugaan korupsi ini, Yoga menyatakan bahwa PT ABM baru dapat menjual 385 ton dari target penjualan 1.200 ton. Ia membantah adanya tindakan perdagangan fiktif.

Terkait tuduhan perdagangan fiktif dalam SKBDN yang diperkirakan merugikan hingga Rp20,4 miliar, Yoga menegaskan bahwa hal tersebut tidak berdasar dan PT ABM tidak mengalami kerugian.

“Proses diskonto adalah ranah pihak Bank dan penerima SKBDN, dalam hal ini rekan bisnis PT ABM. Dana tersebut hanya dapat digunakan untuk menjamin transaksi dalam waktu tertentu. Dengan skema SKBDN, dana tersebut masih ada di Bank dalam status deposito, sehingga PT ABM diuntungkan tanpa modal awal dan dapat menghasilkan profit selama periode SKBDN berlaku,” jelasnya.

Yoga menambahkan bahwa ketidakpahaman mengenai proses bisnis dan instrumen perbankan SKBDN, serta penyebaran dokumen perusahaan tanpa izin, telah menyebabkan kegaduhan. Hal ini tidak hanya merusak citra PT ABM, tetapi juga mencoreng reputasi Gubernur Banten, Andra Soni, sebagai pemilik saham terbesar. Ia juga mencurigai bahwa isu ini sengaja digulirkan untuk kepentingan politik dalam perebutan posisi Direktur Utama definitif PT ABM.

“Apa yang dituduhkan kepada saya sepenuhnya tidak benar. Ini adalah tindakan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong. Hal ini berdampak pada citra dan reputasi PT ABM. Oleh karena itu, saya dan PT ABM akan membawa masalah ini ke ranah hukum untuk membersihkan nama baik kami,” pungkasnya. (*)

2 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA