BANTEN |BD – Kewajiban umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan tersurat dalam QS Al Baqarah ayat 185. Ayat ini mengungkapkan keagungan bulan Ramadhan dan kewajiban berpuasa secara penuh.
Dan bila terdapat halangan dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan, Allah Swt telah menetapkan bahwa hal tersebut dapat diganti di kemudian hari.
Beginilah bunyi ayat tersebut:
“Bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan Al Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda.
Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan, maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.
Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.”
Dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan, terdapat dua rukun di dalamnya. Pertama, niat yang diamalkan sebelum fajar terbit. Dan kedua, menahan diri dari keinginan makan, minum, dan hal-hal yang dapat membatalkan puasa.
Niat Menjalankan Puasa Ramadhan
Niat merupakan salah satu persiapan puasa Ramadhan. Dalam sebuah hadis riwayat Jamaah, Nabi Muhammad SAW pernah bersabda:
“Sesungguhnya amal tergantung dari niat, dan setiap manusia hanya memperoleh apa yang diniatkannya.”
Selain itu, diriwayatkan pula Nabi Muhammad SAW pernah bersabda:
“Barang siapa tidak berniat berpuasa sebelum fajar, tak ada puasa baginya.”
Dalam pengamalan mengucapkan niat berpuasa, terdapat beberapa kalimat berbeda dari berbagai mazhab. Di antaranya:
“Nawaitu shouma ghodin ‘an adaa-i fardhi syahri romadhoona haadzihis sanati lillaahi ta ‘aala.”
Yang berarti:
“Aku berniat puasa esok hari menunaikan kewajiban Ramadhan tahun ini karena Allah Ta’ala.”
Ucapan niat di atas berasal dari tradisi mazhab Syafi’i, Hambali, dan Hanafi. Amalan tersebut diucapkan setiap malam hingga sebelum matahari terbit.
Sedangkan dalam tradisi mazhab Maliki, amalan ucapan niat berpuasa Ramadhan cukup dilakukan sekali, dengan kalimat:
“Nawaitu sauma syahri ramadana kullihi lillaahi ta’aalaa.”
Yang berarti:
“Aku berniat berpuasa sebulan Ramadhan ini karena Allah ta’ala.”
Menahan Diri
Dalam hal menahan diri saat menjalankan puasa Ramadhan, QS Al Baqarah ayat 187 berisi firman dari Allah Swt, yaitu:
“Dihalalkan bagimu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri kamu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka.
Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu, karena itu Allah mengampuni dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu.
Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beri’tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya.
Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa.”
Dengan ayat tersebut, digariskan secara umum mengenai hal-hal yang dapat dilakukan selama bulan puasa Ramadhan dan hal yang tidak diperbolehkan.
Mengenai hal-hal yang terjadi tidak dengan sengaja, misalnya makan atau minum karena terlupa sedang berpuasa, ada hadis-hadis yang meriwayatkan sabda Nabi Muhammad SAW tentang hal tersebut. Di antaranya:
“Barangsiapa yang terlupa, sedang dia dalam keadaan puasa, kemudian ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya. Hal itu karena sesungguhnya Allah hendak memberinya karunia makan dan minum.”
Demikian juga mengenai muntah, diriwayatkan dalam sebuah hadis, Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Barangsiapa yang muntah dengan tidak sengaja, padahal ia sedang puasa, maka tidak wajib qadha, sedang barangsiapa yang berusaha sehinggga muntah dengan sengaja, maka hendaklah ia mengqadha.”
Qadha artinya harus berbuka dan membatalkan puasa.
Larangan lainnya yang membatalkan puasa adalah jika membersitkan niat untuk berbuka puasa di tengah hari, mendapati diri mengeluarkan darah haid pada siang hari, dan berhubungan suami-istri di siang hari. Perbuatan yang terakhir ini mempunyai sanksi pelakunya harus menjalankan puasa selama 60 hari terus menerus.
Sedangkan beberapa hal di bawah ini dapat dilakukan dan tidak membatalkan puasa, yaitu:
1. Menjalani pengobatan dengan suntikan.
2. Tidak sengaja menelan air ketika berenang.
3. Melaksanakan mandi besar atau mandi junub setelah adzan subuh.
4. Mengeluarkan darah kotor yang mengandung racun melalui permukaan kulit.
5. Mencium dan membelai pasangan asalkan tidak sampai bersetubuh.
6. Menghirup air melalui hidung tetapi tidak terlalu kuat, misalnya saat berwudhu.
7. Mencicipi masakan sesuai dengan cara yang telah ditentukan.
Demikian hal-hal yang patut diketahui mengenai kewajiban puasa Ramadhan bagi umat Islam. ***