KABUPATEN SERANG | BD — Seorang pria berinisial AR, 36 tahun, kepergok warga saat hendak mencuri mobil jenis pick up di pinggir jalan raya Palima – Cinangka, Kampung Baruan, Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Selasa, 3 Januari 2023.
Pelaku yang beraksi sekitar pukul 23.00 WIB itu kemudian melarikan diri, dan ditangkap warga saat berpura-pura hendak membeli pecel lele.
Kapolsek Pabuaran Polres Serang Ajun Komisaris Ahmad Rifai mengatakan, pelaku hendak mencuri mobil milik ES yang sedang terparkir di sebelah warung milik korban.
“Awalnya adik korban, AS yang sedang membereskan barang dagangan di warung mendengar suara mobil milik korban menyala dan kemudian AS keluar warung dan melihat mobil tersebut sudah jalan,” ujar Kapolsek, Rabu, 4 Januari 2023.
Melihat mobil kakaknya dicuri, AS pun langsung berteriak dan mengejar kendaraan yang sedang dibawa kabur tersebut.
Melihat warga beramai-ramai mengejar mobil pick up itu disertai teriakan maling, seorang pengendara yang melintas pun segera memepetnya. Mobil yang dicuri pun terhenti di pinggir jalan Palima – Cinangka.
“Pelaku langsung keluar mobil dan melarikan diri melalui gang rumah warga ke arah kebun. Selang setengah jam, pelaku keluar melalui area belakang pemukiman warga dan berpura-pura membeli makan di warung pecel ayam dengan keadaan celana kotor dan tidak memakai sandal yang dilihat oleh pedagang pecel ayam tersebut,” tambahnya.
Tidak lama kemudian warga yang curiga lalu mengintrogasi pelaku. Pada saat digeledah ditemukan dua mata kunci T yang disembunyikan di bawah taplak makan pelaku.
“Setelah itu pelaku diamankan oleh warga dan sempat dihakimi masa. Lalu pelaku diamankan di salah satu rumah warga oleh Ketua RT setempat dan diserahkan ke Polsek Pabuaran,” jelas Rifai.
Saat ini pelaku telah diamankan di kantor polisi. “Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun,” tutupnya. (Ril/Red)