TANGERANG | BD — Pemerintah Kabupaten Tangerang mulai membahas arah kebijakan pengupahan untuk tahun 2026. Dinas Tenaga Kerja menggelar Rapat Koordinasi Pengupahan dan Hubungan Industrial di Pendopo Bupati Tangerang, Selasa (2/12/2025), sebagai langkah awal penyusunan rekomendasi Dewan Pengupahan terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK/UMSK) tahun mendatang.
Rapat yang dimulai sekitar pukul 09.40 WIB itu dipimpin langsung Bupati Tangerang, H. Moch. Maesyal Rasyid, dan dihadiri unsur Dewan Pengupahan, Apindo, serikat pekerja, akademisi, serta para pakar ketenagakerjaan. Sejak awal, forum berlangsung cukup intens dengan penekanan pada pentingnya kolaborasi seluruh pemangku kepentingan di tengah dinamika ekonomi daerah.
Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana, menuturkan bahwa pertemuan tersebut merupakan tahapan awal sebelum pleno resmi penetapan UMK.
“Rakor ini untuk menyelaraskan langkah sebelum penetapan UMK. Kita masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat. Yang utama adalah transparansi, dialog, dan kesepahaman bersama,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah juga tengah menyiapkan sejumlah strategi untuk memperkuat pasar tenaga kerja, seperti peningkatan program vokasi, fasilitasi bursa kerja, dan penguatan kemitraan industri guna menekan angka pengangguran.
Memasuki agenda inti, Bupati Maesyal Rasyid menegaskan bahwa persoalan pengupahan tidak dapat dilihat hanya sebagai hitungan angka semata. Stabilitas hubungan industrial, katanya, sangat memengaruhi iklim usaha dan keberlanjutan pembangunan daerah.
“Pembahasan ini bukan hanya soal teknis upah, tetapi menjaga komunikasi dan stabilitas ketenagakerjaan. Pemerintah tidak pernah menutup ruang aspirasi baik dari pekerja maupun pengusaha,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemkab tengah mengantisipasi potensi PHK di sejumlah perusahaan besar. Walaupun dana transfer pusat berkurang hingga Rp619 miliar, pelayanan publik dipastikan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Pada 2025, sekolah swasta mulai digratiskan secara bertahap. Kami juga telah menanggung BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi 515 ribu pekerja rentan,” katanya.
Diskusi kemudian mengalir dinamis ketika perwakilan serikat, pengusaha, dan akademisi menyampaikan pandangan. Iman Kusnandar menilai isu upah harus diposisikan sebagai bagian dari persoalan ketenagakerjaan yang lebih luas. Sahat Sinurat menyoroti pentingnya instrumen pendukung seperti koperasi buruh. Sementara Nadhif dari FSPMI menekankan kesenjangan upah antara Kota dan Kabupaten Tangerang. Ketua Apindo Tangerang, Hery Rumawatine, mengingatkan pentingnya formula kenaikan upah yang terukur agar daya saing industri tetap kuat.
Di tengah beragam masukan tersebut, Bupati memastikan satu hal: UMK 2026 akan mengalami penyesuaian.
“UMK tahun 2026 pasti naik. Formulasinya mengikuti aturan dan dibahas bersama Dewan Pengupahan. Kita harus satu suara,” ujarnya.
Meski demikian, Pemkab masih menunggu regulasi terbaru dari pemerintah pusat mengenai formula penghitungan UMK. Pemerintah daerah, kata Bupati, akan tetap menjaga keseimbangan antara keberlanjutan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja.
“Kita tunggu PP terbaru, lalu dirumuskan bersama. Iklim usaha harus dijaga, dan masyarakat harus merasakan manfaatnya,” tandasnya.
Rakor ini menjadi penanda bahwa pembahasan pengupahan di Kabupaten Tangerang tidak hanya difokuskan pada besaran UMK, tetapi juga pada arah kebijakan ketenagakerjaan yang lebih komprehensif: memperkuat hubungan industrial, mendorong investasi, dan meningkatkan kesejahteraan pekerja. (*)
Tidak ada komentar