Site icon BantenDaily

Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak, Abraham Garuda Laksono: Solusi Strategis untuk Melindungi Anak dan Kaum Perempuan

Anggota DPRD Banten, Abraham Garuda Laksono, memperjuangkan Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak sebagai solusi strategis untuk mengatasi meningkatnya kekerasan dan eksploitasi terhadap kelompok rentan. Raperda ini bertujuan memberikan kerangka hukum yang jelas, melindungi hak-hak mereka, serta mendorong kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bermartabat.

Anggota DPRD Banten Abraham Garuda Laksono menyosialisasikan Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Banten di Pura Parahyangan Bhuwana Raksati, Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, Rabu, 6 November 2024. (Foto: Ist)

TANGERANG| BD — Di tengah meningkatnya angka kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan dan anak di Indonesia, anggota DPRD Provinsi Banten, Abraham Garuda Laksono, menekankan pentingnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Perempuan dan Anak yang bertujuan memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi kelompok rentan ini di Banten. Raperda ini merupakan respons terhadap kebutuhan mendesak akan kerangka hukum yang jelas dan efektif dalam menangani isu-isu sosial yang semakin mengkhawatirkan.

Abraham menegaskan bahwa Raperda ini adalah langkah strategis untuk mengatasi permasalahan yang telah lama mengakar. “Kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan hanya masalah individu, tetapi juga masalah sosial yang mempengaruhi perkembangan masyarakat secara keseluruhan. Kita perlu memberikan perhatian serius terhadap perlindungan dan hak-hak mereka,” ujarnya kepada wartawan usai menyosialisasikan Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Banten tersebut di Pura Parahyangan Bhuwana Raksati, Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, Rabu, 6 November 2024.

Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), tercatat pada rentang Januari hingga Oktober 2024, terdapat 21.847 kasus kekerasan di Indonesia, dengan jumlah korban terbanyak dari kelompok perempuan, sebanyak 18.955. Sementara itu, di Banten terjadi 755 kasus dengan 421 korban perempuan, di mana mayoritasnya merupakan anak-anak, dengan 700 korban dari kelompok usia tersebut.

“Data ini menunjukkan bahwa angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Banten sangat mengkhawatirkan. Oleh karena itu, Raperda ini diharapkan dapat menjadi salah satu solusi dengan memberikan mekanisme yang lebih baik untuk melindungi korban dan mencegah terjadinya kekerasan,” tegasnya.

Raperda yang diusulkan mencakup berbagai aspek, mulai dari pencegahan hingga penanganan kasus, serta edukasi bagi masyarakat tentang hak-hak perempuan dan anak. Abraham menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan LSM dalam mengimplementasikan Raperda ini. “Tanpa dukungan semua pihak, upaya ini tidak akan berhasil. Kita perlu membangun kesadaran kolektif untuk melindungi perempuan dan anak,” tambahnya.

Meskipun Raperda ini mendapat dukungan luas, beberapa pihak tetap skeptis mengenai efektivitas implementasinya. Kritikus berpendapat bahwa tanpa pengawasan dan penegakan hukum yang ketat, Raperda hanya akan menjadi dokumen tanpa tindakan nyata. Oleh karena itu, Abraham menegaskan pentingnya evaluasi berkala pasca-pengesahan untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dengan demikian, Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak yang diperjuangkan oleh Abraham Garuda Laksono bukan sekadar langkah simbolis, melainkan merupakan upaya konkret untuk menjawab tantangan yang dihadapi oleh perempuan dan anak di Banten. Ini adalah panggilan bagi semua elemen masyarakat untuk bersatu dan berkomitmen dalam menciptakan lingkungan yang aman dan berkeadilan. (*)

Exit mobile version