KOTA TANGSEL | BD — Ratusan warga Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan memblokade akses jalan lingkar Bintaro Jaya Xchange, Kamis 27 Januari 2022. Hal ini mereka lakukan sebagai bentuk protes atas dugaan pencaplokan lahan yang dilakukan pengembang. Akibat pemblokiran itu, kendaraan tidak bisa melintas dan arus lalu lintas menjadi tersendat. Polisi yang mengamankan lokasi berusaha membujuk warga agar membuka blokade jalan. “Silahkan menyampaikan pendapat tapi tidak bisa menutup jalan. Silahkan menepi, kalau tidak blokade akan kita buka,” kata Kabag Ops Polres Tangsel, Komisaris Edy di lokasi Jalan Bintaro Jaya Ring Road, Pondok Aren.
Kuasa hukum warga, Harun Mangkubun menegaskan, mematuhi aturan dan ketentuan hukum berlaku. Dirinya mengaku aksi kali itu, ditujukan untuk meminta komitmen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
“Kami datang untuk meminta dilakukannya eksekusi atas lahan milik ahli waris Alin Bin Embing,” kata Harun.
Ditegaskan Harun, pihak ahli waris sebelumnya telah mendapat kesepakatan dari Irjen Kemendagri terkait penyegalan Mal yang dianggapnya telah berdiri di atas lahan yang tidak pernah dilakukan transaksi jual beli.
“Pada dasarnya kami minta komitmen yang sudah dibuat oleh Kemendagri dalam hal ini melalui Irjen yang telah bersepakat dengan kami untuk menyegel Mal ini. Tapi karena dari pihak Kemendagri mengulur-ngulur waktu tidak tahu alasannya sampai hari ini, makanya kami turun,” jelas dia.
Irfan, tim hukum Mal Bintaro Jaya Xchange mempersilahkan pihak-pihak yang mengaku merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum. Pihaknya juga memastikan memiliki seluruh bukti kepemilikan atas lahan yang diklaim warga diserobot.
“Tentunya kami punya bukti-bukti lengkap atas seluruh izin bangunan dan kepemilikan lahan ini. Tapi tentu kami tidak bisa memberikan ini ke pihak lain, kecuali melalui mekanisme hukum formil.” (TD/Sin)
Tidak ada komentar