TANGERANG | BD — Gereja Maranatha Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang sontak hening, saat satu-satu nama-nama Warga Binaan Pemasyarakatan disebutkan mendapatkan Remisi Khusus (RK) Natal. Ada 120 orang WBP yang mendapatkan RK Natal tahun 2023, dimana 1 orang di antaranya langsung bebas setelah masa pidananya dikurangi remisi.
Penyerahan Surat Keputusan Remisi Khusus Natal Tahun 2023 oleh Kanwil Kemenkumham Banten berlangsung penuh hikmat. Hadir dalam pemberian remisi itu Pujo Harinto selaku Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Akbar Amnur selaku Koordinator Administrasi Pengelolaan Barang Sitaan dan Barang Rampasan Negara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Kanwil Kemenkum HAM Banten Wahyu Indarto menyatakan Natal merupakan hari raya yang penting bagi umat Kristiani di seluruh dunia, tak terkecuali di Indonesia.
“Momentum Natal biasanya diisi dengan berbagai kebahagiaan dan berkumpul bersama keluarga. Namun, bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan hal tersebut tak dapat dilakukan karena mereka sedang menjalankan masa pidananya di dalam Lapas,” kata Wahyu, Senin 25 Desember 2023.
Namun, dalam rangka memberikan harapan serta kebahagiaan kepada para mereka yang beragama Kristiani negara memberikan Remisi Khusus bagi
mereka yang memenuhi syarat substantif dan administratif serta telah mengikuti program pembinaan dengan baik.
“Saya ucapkan selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan. Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang,” kata Wahyu Indarto.
Pujo Harinto memberikan motivasi narapidana yang memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat, keluarga, dan sanak saudara. “Saya ucapkan selamat merajut tali persaudaraan dan jadilah insan yang lebih baik dan hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang lebih baik,” kata Pujo Harinto usai membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yassona H Laoly.
Lebih lanjut, Wahyu Indarto mengatakan bahwa pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan adalah salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di dalam Lapas yang juga merupakan salah satu unsur pemenuhan hak bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang
dilindungi dan ditetapkan oleh Undang-Undang.
“Remisi yang Saudara dapatkan pada hari ini semoga menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik serta senantiasa menaati tata tertib Lapas/Rutan,” kata Wahyu.
“Tidak hanya berhenti di situ,
perubahan sikap dan perilaku menuju warga Negara yang baik dan taat hukum harus tetap Saudara cerminkan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara setelah Saudara bebas dan kembali ke masyarakat nantinya,” imbuhnya.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam :
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tetang Pemasyarakatan
2. Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi
3. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tetang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak
Warga Binaan Pemasyarakatan
4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor 3 Tahun 2018 tentang tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat
5. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat
Remisi Khusus Natal Tahun 2023 diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi Syarat Administratif dan Substantif, di antaranya :
1. Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 ( enam ) bulan
2. Tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin)
3. Turut serta aktif dalam program pembinaan (Kepribadian dan Kemandirian)
4. Telah membayar lunas uang denda dan uang pengganti bagi Narapidana tindak Pidana Korupsi
5. Telah mengikuti program Deradikalisasi dan menyatakan Ikrar kesetiaan kepada Negara Republik Indonesia bagi narapidana terorisme.
Rekapitulasi Penerima Remisi Khusus Natal 2023
Jumlah narapidana 2.038 orang dan tahanan 1.065 orang. Adapun jumlah WBP Nasrani 194 orang dan yang diusulkan remisi 120 orang.
Dari jumlah penerima remisi terdapat RK I sebanyak 118 orang dan 2 orang penerima RK II. Satu orang penerima RK II langsung pulang dan seorang lainnya 1 orang langsung pulang menjalankan subsider.
Adapun sebanyak 74 orang narapidana tidak diusulkan remisi. Sementara itu jumlah tahanan saat ini 74 orang. Dengan rincian 70 orang menjalankan subsider dan 1 orang belum menjalani 6 bulan masa pidana. (Tim)