KOTA TANGSEL | BD – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan melakukan razia di sejumlah tempat hiburan malam di Serpong pada Rabu malam (15/10/2025). Dalam operasi ini, petugas berhasil menyita 99 botol minuman beralkohol dan mengamankan 41 wanita yang diduga berprofesi sebagai pemandu lagu (LC).
Menurut Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakkumda) Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry, razia ini bertujuan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum.
“Kami mengamankan 99 botol minuman keras dari salah satu tempat hiburan, yakni Famaus Karaoke,” jelas Muksin.
Selain minuman beralkohol, petugas juga menemukan sejumlah alat kontrasepsi yang menambah dugaan pelanggaran norma di lokasi.
Para wanita yang diamankan langsung dibawa ke kantor Satpol PP Tangsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Muksin menambahkan, operasi semacam ini merupakan langkah Pemkot Tangsel dalam menjaga ketertiban dan menciptakan suasana kota yang aman.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan razia di tempat-tempat yang berpotensi melanggar Perda,” tutupnya. (Idris Ibrahim)
