KOTA TANGSEL | BD — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan mengamankan ratusan botol minuman keras tanpa izin dari dua lokasi di kawasan Serpong Utara, Selasa malam (4/11/2025).
Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry, menyebut operasi ini merupakan bagian dari penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Trantibumlinmas, yang mengatur ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
“Razia ini dilakukan secara rutin untuk menjaga ketentraman dan keamanan lingkungan,” ujar Muksin, Rabu (5/11/2025).
Petugas menemukan 316 botol dan 64 kaleng miras berbagai merek dari dua lokasi. Di salah satu tempat, ditemukan pula buku catatan hutang dan transaksi penjualan.
Para pelanggar akan diproses melalui Tipiring di Pengadilan Negeri Tangerang. Seluruh barang bukti kini diamankan di kantor Satpol PP Tangsel.
“Penindakan ini diharapkan memberi efek jera dan mencegah munculnya tempat penjualan miras ilegal lainnya,” kata Muksin. (*)
