PANDEGLANG | BD –Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang intensif melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana hibah yang dialokasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang. Dana hibah yang cukup besar ini, yakni Rp48,1 miliar untuk KPU dan Rp15,9 miliar untuk Bawaslu, menjadi perhatian khusus mengingat potensi risiko penyimpangan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pandeglang, Wildani Hafit, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mendampingi kedua lembaga penyelenggara pemilu tersebut guna mencegah terjadinya mark-up anggaran. “Ada tiga kerawanan yang dapat berpotensi melanggar hukum, yaitu mark-up, suap, dan gratifikasi. Oleh karena itu, kami akan terus memantau dan mendampingi penggunaan anggaran hibah ini,” ujar Wildan saat ditemui wartawan pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Wildani menekankan bahwa meskipun terdapat nota kesepahaman (MoU) dengan KPU, setiap penggunaan dana tersebut tetap harus dipertanggungjawabkan. Pasalnya, anggaran yang digunakan bersumber dari APBD Kabupaten Pandeglang.
“Kami ingin memastikan tidak ada masalah setelah Pilkada berakhir, terutama terkait penyalahgunaan dana yang berpotensi merugikan negara. Oleh karena itu, kami akan meminta laporan pertanggungjawaban terkait penggunaan anggaran hibah ini setelah pemilu selesai,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Subbagian Tata Usaha Kesbangpol Kabupaten Pandeglang, Fikri, mengungkapkan bahwa anggaran hibah Pilkada telah disalurkan sepenuhnya kepada instansi yang berhak, termasuk KPU, Bawaslu, Polres, dan Kodim. “Secara rinci, KPU menerima sekitar Rp48 miliar, Bawaslu Rp16 miliar, Polres Rp1,5 miliar, dan Kodim Rp500 juta. Ini merupakan penyaluran yang pertama di Banten,” jelas Fikri. (Iman)
Tidak ada komentar