Residivis Jambret Anyer-Carita Kembali Beraksi, Akhirnya Ditangkap

waktu baca 2 menit
Kamis, 2 Apr 2026 13:24 3 Nazwa

SERANG | BD — Seorang residivis kasus jambret yang kerap beraksi di kawasan Anyer hingga Carita kembali melakukan kejahatan serupa sebelum akhirnya diringkus aparat Ditreskrimum Polda Banten.

Pelaku berinisial HA (33) ditangkap bersama dua rekannya, JA (46) dan HS (26), yang berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan. Ketiganya diamankan setelah polisi mengusut kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di jalur Carita–Labuan, Pandeglang.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, aksi terakhir pelaku terjadi pada Minggu, 8 Februari 2026. Saat itu, HA melintas di jalur sepi sekitar pukul 20.00 WIB usai berziarah, lalu melihat peluang untuk melakukan kejahatan.

“Pelaku kemudian membuntuti korban yang sempat berhenti di SPBU. Setelah korban melanjutkan perjalanan, pelaku mengejar, mendahului, dan merampas tas selempang korban dengan cara ditarik paksa hingga putus,” ujar Maruli, Kamis (2/4/2026).

Setelah berhasil mengambil tas korban, pelaku melarikan diri menuju Jembatan Manggu, Padarincang. Di lokasi tersebut, pelaku mengambil dua unit ponsel merek Vivo dan uang tunai sebesar Rp2,4 juta, sementara barang lainnya dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak.

Polisi mengungkap, HA bukan kali pertama melakukan aksi serupa. Ia tercatat telah dua kali beraksi dengan menyasar pengendara perempuan di kawasan wisata Pantai Anyer, Cilegon dan Pantai Carita, Pandeglang.

Setelah buron hampir dua bulan, pelaku akhirnya ditangkap pada Selasa malam, 31 Maret 2026, di Desa Citasuk, Kecamatan Padarincang.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, STNK, serta dua unit ponsel hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polda Banten mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat melintas di jalur sepi pada malam hari, serta segera melapor melalui layanan 110 jika mengalami atau mengetahui tindak kriminalitas. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA