Site icon BantenDaily

Ribuan PPPK Paruh Waktu Resmi Bertugas, Gubernur Banten: Layani Masyarakat dengan Integritas

Pemprov Banten menyerahkan SK kepada 4.631 PPPK Paruh Waktu sebagai upaya memperkuat SDM dan pelayanan publik daerah.

Gubernur Banten, Andra Soni, menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada salah satu dari 4.631 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemprov Banten. Penyerahan SK ini merupakan komitmen Pemprov Banten dalam memperkuat SDM dan pelayanan publik. (Foto: Ist)

KOTA SERANG | BD – Pemerintah Provinsi Banten terus berusaha memperkokoh dasar pembangunan wilayah dengan meningkatkan mutu Sumber Daya Manusia. Sebagai bukti dedikasi itu, Gubernur Banten Andra Soni memberikan Surat Keputusan pengangkatan kepada 4.631 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu di bawah naungan Pemprov Banten.

Pemberian SK dilakukan secara simbolis di Pendopo Gubernur, di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Curug, Kota Serang, serta melalui daring di masing-masing instansi pada Senin, 15 Desember 2025.

Dalam pidatonya, Gubernur Andra Soni menyatakan bahwa kedatangan ribuan pegawai baru ini diharapkan dapat memperbaiki standar layanan masyarakat di berbagai bidang penting. Ia menyoroti bahwa Aparatur Sipil Negara berperan krusial sebagai penyedia layanan, eksekutor kebijakan, dan pemersatu negara.

“Prinsip-prinsip BerAKHLAK dan kreativitas harus menjadi norma kerja pegawai. Tujuannya adalah menaikkan kepuasan warga atas layanan publik, implementasi pembangunan, dan aktivitas sosial di Provinsi Banten,” kata Andra Soni.

Rincian 4.631 PPPK Paruh Waktu yang mendapat SK mencakup 3.151 tenaga teknis, 1.278 tenaga pendidik, dan 202 tenaga medis. Gubernur mengimbau seluruh pegawai untuk terus tingkatkan produktivitas, disiplin, serta membina kolaborasi antarunit daerah.

“Kerja sama dan koordinasi yang solid antarunit daerah merupakan kunci keberhasilan program dan inisiatif pemerintah. Semuanya bertujuan mewujudkan misi Pemprov Banten, yaitu Banten yang Maju, Adil, Merata, dan Bebas Korupsi,” tambahnya.

Pelantikan Jabatan Fungsional dan Alumni IPDN

Selain pemberian SK PPPK, pada momen itu Gubernur juga melantik 31 jabatan fungsional dan memberikan SK kepada 5 Calon Pegawai Negeri Sipil lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri angkatan XXXII.

Jabatan fungsional yang dilantik terdiri dari 10 auditor, 7 perencana, 6 pengawas tenaga kerja, 4 mediator hubungan industri, 2 administrator kesehatan, 1 widyaiswara, dan 1 pengantar kerja. Andra Soni menekankan perlunya harmoni antara posisi fungsional dan struktural agar kebijakan pemerintah berjalan efisien dan tepat guna.

Komitmen untuk Tenaga Honorer

Gubernur Andra Soni juga menangani masalah tenaga honorer yang belum mendapat pengangkatan kali ini. Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah terus mencari cara terbaik sesuai aturan yang ada.

“Masih ada sejumlah tenaga honorer yang belum bisa diangkat sebagai PPPK. Hambatannya, misalnya, karena mereka juga mendaftar CPNS di tahun yang sama tapi belum lolos. Ini sedang kami cari jalan keluarnya ke depan,” ujarnya.

Acara tersebut dihadiri oleh para pimpinan tinggi di Pemprov Banten sebagai bentuk dukungan untuk penguatan manajemen pemerintahan yang profesional dan integritas tinggi. (*)

Exit mobile version