KOTA TANGSEL | BD – Benyamin Davnie, Wali Kota Tangerang Selatan, menegaskan bahwa pengembangan infrastruktur tetap menjadi prioritas utama dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027, bersamaan dengan sektor pendidikan dan kesehatan.
Pernyataan tersebut disampaikan Benyamin setelah ia membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD 2027 di Ruang Blandongan Puspemkot Tangsel, pada Kamis (9/4/2026).
“Tahun 2027, kami masih akan terus memfokuskan pada infrastruktur,” ujar Benyamin.
Menurutnya, isu strategis terkait pembangunan infrastruktur akan dikembangkan lebih luas dan mendalam, tidak hanya sebatas proyek fisik, tetapi juga mencakup penyelesaian masalah dasar seperti pengelolaan sampah, perbaikan jalan, jembatan, serta sistem drainase.
“Kami akan bedah lebih rinci lagi soal infrastrukturnya, mulai dari penanganan sampah, transportasi, jalan, jembatan, sampai drainase. Semua ini masih jadi perhatian khusus,” paparnya.
Benyamin menekankan bahwa pengelolaan sampah akan menjadi isu kritis, dengan penguatan penanganan sejak dari hulu di tingkat masyarakat hingga sistem pengangkutan dan distribusi.
Sementara itu, untuk penanganan banjir, Pemkot Tangsel akan memusatkan upaya pada optimalisasi infrastruktur pendukung seperti jalan, jembatan, sungai, dan drainase.
Di luar infrastruktur, sektor kesehatan dan pendidikan tetap menjadi prioritas pemerintah daerah guna mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Pemkot Tangsel juga mulai mendorong transformasi layanan publik melalui pendekatan digital, di antaranya pengembangan aplikasi terpadu bernama “Tangsel One”. Aplikasi ini bertujuan mengintegrasikan beragam layanan pemerintahan ke dalam satu platform yang gampang diakses oleh warga.
“Semua jenis layanan akan tergabung dalam satu aplikasi saja. Masyarakat pun bisa langsung menyampaikan aspirasi mereka melalui sistem itu,” jelasnya.
Walau demikian, ia mengakui bahwa penerapan teknologi di ranah pemerintahan tak luput dari hambatan, terutama dalam mengelola sumber daya manusia secara efisien tanpa membebani anggaran pegawai.
Tak hanya itu, Benyamin juga menyinggung kebutuhan pembaruan regulasi nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, agar lebih adaptif terhadap perubahan kebutuhan daerah.
Regulasi tersebut sudah terlalu lama, sehingga perlu disesuaikan dengan kondisi terkini supaya pemerintah daerah punya keluwesan lebih besar dalam merespons permintaan masyarakat.
“Masyarakat sekarang ini butuh penanganan cepat untuk banjir, sampah, kemacetan, dan lain-lain. Namun, instrumen pemerintah kota hanya boleh menjalankan kegiatan yang sesuai dengan ketentuan APBD berdasarkan undang-undang, agar tidak berpotensi melanggar hukum,” tuturnya.
Musrenbang ini merupakan lanjutan dari proses perencanaan yang telah dimulai sejak tingkat kelurahan, kecamatan, hingga forum perangkat daerah.
Melalui Musrenbang RKPD 2027, Pemkot Tangsel menargetkan munculnya rencana pembangunan yang lebih peka, terukur, dan mampu mengatasi berbagai tantangan perkotaan, terlebih lagi menghadapi urbanisasi serta peningkatan jumlah penduduk yang terus berlanjut. (*)
