KOTA SERANG | BD — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota menangkap seorang pria berusia 36 tahun karena merudapaksa anak kandungnya sendiri, Senin, 27 Februari 2023.
Kanit PPA Satreskrim Polres Serang Kota Inspektur Dua Febby mengatakan, korban berstatus anak di bawah umur dengan usia 14 tahun.
Febby menerangkan kronologis peristiwa tersebut. Awalnya, korban ditelepon oleh tersangka pada 16 Februari 2023. Tersangka menyampaikan jika korban akan dimasukkan pesantren. Saat itu, korban sedang di rumah saudaranya di Pandeglang.
Setelah sempat singgah di rumah neneknya pada 18 Februari 2023, tersangka dan korban lalu melanjutkan perjalanan ke kontrakannya di Kota Serang.
Keesokan harinya, tersangka melakukan aksi bejatnya merudapaksa korban di kontrakan tersebut.
“Korban sempat melakukan perlawanan,” ujarnya.
Tersangka kembali merudapksa korban keesokan harinya, Senin, 20 Februari 2023. “Saat tersangka pergi kerja, korban ditinggal sendirian di kontrakan. Korban lalu menelepon saudaranya dan melaporkan kejadian yang dialaminya selama ikut ayahnya,” katanya.
Korban juga lalu menceritakan peristiwa itu kepada ibu kandungnya. Mendengar cerita anaknya, ibu kandung korban pun langsung melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Serang Kota.
Tak lama berselang, polisi pun menangkap tersangka. “Tersangka kami amankan di Polresta Serang Kota,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomot 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Ril)
Tidak ada komentar