TANGERANG | BD — Sebanyak 25 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang menerima remisi khusus (RK I) pada hari Natal tahun 2024.
Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Raja Muhammad Ismael Novadiansyah, menyampaikan bahwa ke-25 warga binaan tersebut mendapat pengurangan masa tahanan yang bervariasi.
“Dari total 25 warga binaan tersebut, 8 orang menerima pengurangan masa tahanan selama 15 hari, sedangkan 17 orang lainnya mendapatkan pengurangan selama 1 bulan,” tuturnya pada Rabu, 25 Desember 2024.
Raja menjelaskan bahwa remisi khusus pada hari raya ini diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat berdasarkan peraturan yang ada, serta hasil evaluasi yang dilakukan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
“Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan atas upaya mereka dalam menjalani proses pembinaan dengan baik,” jelasnya.
Menurut Raja, remisi ini menunjukkan perhatian serta penghargaan dari negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah berperilaku baik sebagai bagian dari umat beragama.
“Remisi ini adalah sebuah anugerah yang sepatutnya diterima. Kami menegaskan bahwa tidak ada diskriminasi dalam pemberian remisi, terutama bagi warga binaan yang telah memenuhi kriteria,” tegasnya.
Ia berharap agar pemberian remisi ini bisa menjadi motivasi bagi warga binaan untuk meningkatkan kesadaran diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari sesuai dengan tuntunan agama.
Lebih lanjut, ia mendorong warga binaan untuk terus berpartisipasi dalam kegiatan positif melalui program pembinaan kemandirian dan kepribadian sebagai persiapan untuk kembali ke masyarakat.
“Remisi adalah amanat dari Undang-Undang yang harus diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada narapidana atas perubahan perilaku dan penurunan risiko selama menjalani masa pembinaan,” tutupnya. (*)